BREAKING NEWS


 

Nekat Buka Tanpa Izin? Cafe Bungalow 3 Diduga Abaikan Aturan, Pemda Halsel Didesak Bertindak


HALMAHERA SELATAN
— Cafe Bungalow 3, salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menuai sorotan. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang harus dipenuhi sebelum bangunan digunakan secara legal.

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, kafe tersebut sebelumnya pernah ditutup oleh pemerintah daerah karena persoalan perizinan bangunan. Namun belakangan, Cafe Bungalow 3 dilaporkan kembali beroperasi, sementara legalitas PBG diduga belum juga dipenuhi.

Kondisi ini memunculkan kesan adanya pengabaian terhadap ketentuan yang berlaku. Operasional usaha yang tetap berjalan di tengah dugaan belum terpenuhinya izin dinilai sebagai sikap yang seolah menantang kewenangan dinas teknis maupun pemerintah daerah.

“Cafe ini sebelumnya sudah pernah ditutup karena tidak memiliki PBG. Sekarang beroperasi lagi dan diduga masih tanpa izin,” ujar sumber tersebut.

Sejumlah warga yang mengetahui aktivitas usaha itu turut mempertanyakan konsistensi pengawasan pemerintah daerah. Mereka menilai, apabila benar izin belum dikantongi namun operasional tetap berjalan, hal ini berpotensi melemahkan wibawa penegakan aturan di daerah.


Secara regulasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menegaskan persetujuan harus diperoleh sebelum bangunan dimanfaatkan.

Kepemilikan PBG tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan dengan standar keselamatan konstruksi, kelayakan fungsi bangunan, serta perlindungan bagi pengunjung dan masyarakat sekitar.

Sumber tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam.

“Pemerintah daerah harus tegas. Jika memang belum ada PBG, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Cafe Bungalow 3 maupun instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Tim redaksi Mandiolinews 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar