BREAKING NEWS


 

Skandal Dana Desa Kusubibi Rp993 Juta, Polres Halsel Siap Lakukan Penyelidikan


Halmahera Selatan
– Polres Halmahera Selatan memastikan bakal menindaklanjuti temuan Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kusubibi tahun anggaran 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp993 juta.


Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Rizaldy Pasaribu, menegaskan pihaknya akan segera memulai proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.


“Kami sudah mengantongi hasil audit Inspektorat, dan kerugian mencapai sekitar Rp993 juta. Saat ini kami masih mempelajari dokumennya dan dalam waktu dekat akan melakukan penyelidikan,”
ujar Rizaldy melalui Kanit Tipikor Polres Halsel, Selasa (9/9/2025).


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halmahera Selatan, terdapat sejumlah temuan dalam pengelolaan Dana Desa Kusubibi, di antaranya:


Kegiatan fiktif atau tidak dilaksanakan senilai Rp594.697.000.


Kekurangan pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, serta belanja jasa honorarium dan insentif pelayanan desa sebesar Rp168.700.000.


Kekurangan pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp20.600.000.

Kegiatan yang diragukan kebenarannya senilai Rp210.039.236.


Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar Kepala Desa Kusubibi segera menindaklanjutinya dalam waktu 60 hari.


 Jika dalam batas waktu tersebut kepala desa tidak mampu membuktikan pertanggungjawaban penggunaan dana, maka diwajibkan menyetor ke kas daerah sebesar Rp993.035.221.


Tim redaksi Mandiolinews


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar