SEMMI NTB Desak Polres Usut Dugaan Penggelapan Tanah oleh Oknum DPRD
Mataram, 29 September 2025 — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak aparat kepolisian bertindak tegas dalam mengusut dugaan kasus penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar, Efan Limantika.
Ketua SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, mengecam keras sikap Efan Limantika yang dinilai tidak kooperatif lantaran mangkir dari beberapa kali panggilan resmi penyidik Polres Dompu.
“Sikap mangkir saudara Efan Limantika bukan hanya mencoreng citra pribadi sebagai wakil rakyat, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif. Ini sudah menyangkut kepercayaan publik terhadap DPRD,” tegas Rizal dalam keterangan pers, Senin (29/9/2025).
SEMMI NTB meminta Polres Dompu menuntaskan kasus ini secara profesional dan tanpa pandang bulu. Menurut mereka, lambannya penanganan justru menimbulkan kecurigaan publik adanya perlakuan istimewa bagi pihak yang memiliki posisi politik.
“Kami mendesak Polres Dompu memberikan kepastian hukum. Jangan biarkan publik berspekulasi bahwa hukum bisa dibeli atau tumpul ke atas. Kalau benar ada dugaan penggelapan hak atas tanah oleh oknum dewan, proses hukum harus ditegakkan,” tambah Rizal.
Kasus ini bermula dari laporan warga Kecamatan Huu yang mengaku hak tanah mereka diserobot pihak yang diduga berkaitan dengan Efan Limantika. Meski proses penyelidikan telah berjalan, hingga kini status hukum politisi muda asal Dompu itu belum jelas.
SEMMI NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap menggelar aksi di Mapolda NTB maupun di gedung DPRD Provinsi NTB jika proses hukum mandek.
“Kami tidak ingin DPRD dijadikan tameng bagi oknum yang ingin lolos dari jerat hukum. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tutup Rizal.
Tim redaksi Mandiolinews