Praktisi Hukum: Pelantikan Empat Kades di Halsel Sah Berdasarkan Diskresi Bupati
HALMAHERA SELATAN – Praktisi hukum, Ikmal Umsohy, SH, menegaskan bahwa pelantikan empat kepala desa (kades) oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, sah secara hukum.
Ia menilai, langkah tersebut sesuai dengan hak diskresi yang melekat pada kepala daerah.
Ikmal menjelaskan, dasar hukum penggunaan diskresi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Bab Diskresi Pasal 22 hingga Pasal 32.
Dalam regulasi itu, diskresi dimaknai sebagai keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika aturan hukum tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, memberi pilihan, atau terjadi stagnasi pemerintahan.
“Seorang bupati dapat menggunakan diskresi dalam kondisi tertentu, misalnya ketika aturan hukum tidak lengkap, tidak jelas, memberikan lebih dari satu pilihan, atau saat pemerintahan mengalami stagnasi akibat kondisi mendesak, darurat, maupun bencana,” jelas Ikmal.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat maupun aparatur pemerintah.
Lebih lanjut, Ikmal menegaskan bahwa penggunaan diskresi harus diarahkan untuk memperlancar jalannya pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi demi kepentingan umum.
“Berdasarkan kajian hukum, pertimbangan administrasi, dan asas kewenangan, maka pelantikan empat kades tersebut dinyatakan sah,” tegasnya.
Tim redaksi Mandiolinews