Pemkot Tidore Segel Indomaret Loleo, Operasional Dihentikan Akibat Pelanggaran Izin
Tidore – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menyegel dan menghentikan operasional gerai Indomaret Loleo di Kecamatan Oba Tengah, mulai Rabu (10/9/2025). Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran perizinan mendasar yang dilakukan pihak manajemen.
Penyegelan dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, bersama tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Satpol PP, Sekcam Oba Tengah, serta instansi terkait. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh pengelola SJL Indomaret Loleo, Chirel Tatulus.
“Keputusan penyegelan ini ditegaskan melalui Surat Dinas PTSP Kota Tidore Kepulauan Nomor 500.16.7.4/142/22/2025 yang ditujukan kepada Pimpinan PT Indomarco Prismatama,” jelas Taher.
Berdasarkan hasil investigasi pemerintah daerah, Indomaret Loleo diketahui telah beroperasi lebih dari satu tahun tanpa izin usaha lokasi, persetujuan bangunan gedung (PBG), serta sertifikat layak fungsi (SLF).
Selain itu, pihak manajemen juga tidak melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam proses rekrutmen karyawan, sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Taher menegaskan, aktivitas jual beli di gerai tersebut dihentikan sementara hingga pihak manajemen melengkapi seluruh dokumen legal, khususnya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLFB).
“Diberikan batas waktu lima hari ke depan. Jika persyaratan administrasi dipenuhi, segel akan dibuka kembali. Namun bila tidak, penutupan akan diperpanjang,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Tidore akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Tidak ada toleransi. Semua gerai Indomaret akan tetap ditutup sampai perusahaan memenuhi seluruh persyaratan hukum tanpa pengecualian,” tandasnya.
Tim redaksi Mandiolinews