Isu Korupsi Sekda Tidore Dipastikan Hoaks, Inspektorat dan OPD Luruskan Fakta
Tidore – Isu dugaan korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, dipastikan tidak berdasar. Inspektorat Kota Tidore menegaskan, tuduhan tersebut hanyalah kabar bohong yang digoreng di ruang publik tanpa bukti yang sahih.
Inspektur Inspektorat Kota Tidore, Arif Radjabessy, menjelaskan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023 memang menemukan sejumlah persoalan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, temuan itu tidak ada kaitannya dengan Sekda.
“Beliau sama sekali tidak terlibat. Hanya karena posisinya sebagai Ketua TAPD, namanya ikut dikait-kaitkan,” tegas Arif, Senin (8/9).
Rincian Temuan BPK
Dalam laporan BPK, sejumlah temuan meliputi:
Honorarium rohaniawan di Bagian Bina Kesra senilai Rp4,8 miliar
Pengelolaan retribusi di Disperindagkop sebesar Rp46,4 juta
Kekurangan volume pekerjaan bangunan di
tiga OPD dengan total nilai Rp183 juta
Dari total Rp218 juta temuan pekerjaan bangunan, sebagian sudah dikembalikan oleh rekanan, sedangkan sisanya masih dalam proses penagihan melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Bantahan dari Bina Kesra
Kepala Bagian Bina Kesra, Sahnawi Ahmad, menegaskan bahwa isu korupsi dana rohaniawan merupakan fitnah keji. Dana Rp4,8 miliar tersebut, kata Sahnawi, sepenuhnya sudah disalurkan sebagai insentif kepada imam, sara, pendeta, pelayan jemaat, hingga guru ngaji di 1.267 titik penerima.
“Kalau dana itu dikorupsi, insentif jelas tidak mungkin dibayarkan tepat waktu. Semua bukti penyerahan ada dan disaksikan langsung oleh pihak desa maupun kelurahan,” jelas Sahnawi.
Ia menambahkan, temuan BPK hanya terkait penggunaan istilah “rohaniawan” dalam input data ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), bukan penyalahgunaan anggaran. Persoalan itu juga sudah disanggah dan diterima oleh BPK.
Klarifikasi Disperindagkop
Kepala Disperindagkop, Selvia M. Nur, juga membantah isu yang menyeret nama Sekda. Menurutnya, temuan Rp46,4 juta disebabkan oleh ulah seorang pegawai honor berinisial R yang bertugas di Pasar Gosala.
“Uang itu dipakai sendiri oleh oknum tersebut, tanpa arahan dari pihak manapun. Terlalu receh kalau sampai dikaitkan dengan Pak Sekda,” tegas Selvia.
Kasus tersebut telah diproses melalui forum Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Oknum pegawai tersebut diwajibkan mengganti kerugian negara, meski hingga kini setoran ke kas daerah belum dilakukan.
Kesimpulan
Dengan adanya klarifikasi dari Inspektorat dan sejumlah OPD, tuduhan korupsi terhadap Sekda Ismail Dukomalamo dinyatakan tidak memiliki dasar hukum maupun fakta. Pemerintah Kota Tidore menegaskan, isu tersebut murni fitnah dan meminta publik tidak mudah terprovokasi.
Tim redaksi Mandiolinews