Kali Sangaji, Politik Ekologi, dan Cengkeraman Korporasi di Maluku Utara
Oleh: Mochdar Soleman
Dosen dan Pengamat Politik Lingkungan, Sekjen GP Nuku
Sungai Mati, Demokrasi Terkunci
Kali Sangaji di Desa Wailukum, Maba, Halmahera Timur, pernah menjadi sumber kehidupan warga. Airnya dulu jernih dan layak diminum. Kini, air itu keruh, berbau lumpur, dan dipenuhi sedimen.
Warga setempat, seperti disampaikan Ikmal Yasir, terkejut melihat kondisi terkini. “Kali ini parah sekali. Torang (kami) kaget lihat, tara (tidak) seperti biasanya, oe lumpur tebal sekali,” ujarnya.
Fenomena ini adalah tanda “kematian” sungai secara ekologis—akibat sedimentasi berat dari aktivitas pertambangan nikel. Dalam perspektif politik lingkungan, kerusakan seperti ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi hasil kompromi antara korporasi dan aktor lokal yang memuluskan perizinan, sambil menutup mata atas pelanggaran.
Temuan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK membenarkan dugaan tersebut: PT Position terbukti menambang di luar izin, beroperasi di kawasan hutan lindung, dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pelanggaran ini bukan sekadar cacat administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak ekologis masyarakat.
Namun, alih-alih menghentikan operasi dan memulihkan lingkungan, aparat justru menetapkan 11 warga adat Maba Sangaji sebagai tersangka dengan tuduhan
“premanisme” karena menolak tambang. Dalam logika hukum yang bias, membela air dan hutan berubah menjadi kejahatan.
Kematian sungai berarti hilangnya hak warga atas air bersih. Bagi masyarakat, ini adalah tragedi ekologis; bagi korporasi, ini adalah kelanjutan keuntungan.
Kriminalisasi dan Alih Fungsi Negara
Demonstrasi mahasiswa di Mabes Polri yang menuntut pembebasan warga dan penutupan tambang menegaskan jurang antara negara dan rakyatnya.
Kasus Maba Sangaji memperlihatkan selektivitas hukum dan alih fungsi negara menjadi pelindung investasi, bukan pelindung rakyat. Aparat yang seharusnya mengawal kepentingan publik justru berubah menjadi instrumen represi.
Dalam teori politik ekologi, ini disebut accumulation by dispossession—akumulasi modal melalui perampasan ruang hidup. Negara berperan sebagai fasilitator alih fungsi ekosistem demi kepentingan modal, menggunakan hukum sebagai alat legitimasi, sekaligus senjata untuk membungkam warga.
Simbiosis Korporasi dan Elite Lokal
Relasi saling menguntungkan antara korporasi tambang dan elite lokal di Maluku Utara kian nyata. Transparency International Indonesia (2024) mengungkap pola korupsi multidimensi di industri nikel, melibatkan aparat desa hingga elite nasional.
Di daerah, pemerintah justru sering menjadi mitra strategis korporasi: memuluskan izin, mengabaikan kajian lingkungan, meminimalkan sanksi, dan mengendalikan narasi publik. Akibatnya, penegakan hukum terhadap perusahaan berjalan lambat dan selektif, sementara kriminalisasi warga berlangsung cepat.
Dalam iklim seperti ini, demokrasi lokal tereduksi menjadi transaksi, dan regulasi lingkungan kehilangan makna sebagai instrumen keadilan.
DOB dan Ekspansi Tambang
Wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi yang digagas Gubernur Sherly Tjoanda—figur yang memiliki jejaring bisnis di industri tambang—menjadi sinyal kuat keterkaitan politik teritorial dan ekspansi tambang.
Sejarah pemekaran di Maluku Utara menunjukkan korelasi mencolok antara pembentukan DOB dan lonjakan izin usaha pertambangan (IUP), terutama nikel. Setelah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dimekarkan, luas konsesi tambang meningkat pesat, menggerus hutan dan ruang hidup masyarakat adat.
DOB menjadi pintu masuk politik baru bagi korporasi, memudahkan lobi ke elite lokal, dan seringkali mengabaikan daya dukung lingkungan. Alih-alih memperluas partisipasi rakyat, DOB kerap menjadi koridor baru eksploitasi sumber daya.
Kolonialisme Legal di Abad 21
Kasus Kali Sangaji mencerminkan bentuk kolonialisme baru—legal secara administratif, brutal secara ekologis. Pertambangan ilegal bisa “disahkan” lewat revisi izin, sementara pembela lingkungan dikriminalisasi dengan pasal karet.
Politik ekologi di Maluku Utara kini berada di titik krisis. Demokrasi ekologis runtuh ketika negara berpihak pada modal, bukan rakyat. Pertanyaannya sederhana: untuk siapa negara bekerja—rakyat atau korporasi?
Kali Sangaji adalah peringatan bahwa pembangunan tanpa keadilan ekologis hanya akan melahirkan kemiskinan struktural.
Negara harus memutus simbiosis dengan modal, mencabut izin tambang yang melanggar hukum, memulihkan ekosistem, dan melindungi pembela lingkungan. Jika tidak, keruhnya Kali Sangaji hanyalah awal dari tenggelamnya masa depan Maluku Utara
Tim Mandiolinews





