BREAKING NEWS


 

Sebut Kliennya "Binatang", Sarwin Tempuh Jalur Hukum: “Itu Penghinaan, Bukan Kritik!”


Halmahera Selatan, 23 Juli 2025
— Ucapan bernada kasar dalam ruang publik kembali memicu kontroversi. Kali ini, kuasa hukum Sarwin Hi Hakim, S.H., melaporkan seorang warga Desa Toin Parto ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap kliennya.


Sumber polemik: kata “binatang” yang dilontarkan dalam sebuah pernyataan publik. Sarwin menegaskan, itu bukan kritik—melainkan penghinaan yang bisa dijerat pidana.


“Penting dibedakan: kritik adalah bagian dari demokrasi, tapi menyebut seseorang ‘binatang’ jelas penghinaan. Itu pidana, sesuai Pasal 315 KUHP,” tegas Sarwin saat diwawancarai, Rabu (23/7).



Menurut Sarwin, pelaporan ini bukan soal sentimen pribadi, tapi upaya menjaga marwah hukum dan etika publik. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina.


“Kritik membangun tidak mengandung makian. Jika makian dibiarkan, kita membuka ruang kekacauan moral,” ujarnya.


Laporan resmi telah diterima pihak kepolisian, dan sejumlah saksi dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.


Sarwin berharap kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih bijak memilih kata, apalagi di era digital yang begitu terbuka dan cepat viral.


Tim Mandiolinews 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar