Ketua BPC HIPMI Morotai Pertanyakan Legalitas Muscab yang Tetapkan Sutikno Ali
Morotai – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pulau Morotai yang menetapkan Sutikno Ali sebagai ketua, menuai protes dari Ketua BPC HIPMI Morotai, Reagen R. Somampow.
Reagen menyatakan, Muscab yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, dinilai tidak sah karena dilaksanakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus inti BPC HIPMI Pulau Morotai yang masih aktif.
“Dalam peraturan organisasi HIPMI, Muscab hanya dapat digelar dengan persetujuan ketua umum dan sekretaris umum. Sementara Rio C. Pawane yang menggagas Muscab tersebut hanya menjabat sebagai bendahara umum, bukan pengambil keputusan,” ujar Reagen saat dihubungi media, Kamis (5/6).
Ia menegaskan bahwa dirinya bersama Sekretaris Umum BPC HIPMI Morotai, Firman Ladoane, tidak pernah memberikan persetujuan untuk pelaksanaan Muscab tersebut.
“Tidak ada tanda tangan atau persetujuan dari kami selaku ketua dan sekretaris umum. Jadi, Muscab yang digelar itu ilegal dan bertentangan dengan aturan organisasi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Firman Ladoane. Ia menyoroti sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Muscab, antara lain digelarnya kegiatan tanpa sepengetahuan pengurus inti, tidak adanya SK kepanitiaan, serta penunjukan panitia dari luar struktur pengurus HIPMI.
“Rio tidak memiliki kewenangan membentuk panitia atau menyelenggarakan Muscab. Apalagi, ketua dan sekretaris panitia yang ditunjuk bukan berasal dari pengurus HIPMI. Bahkan peserta Muscab pun bukan anggota resmi HIPMI,” jelas Firman.
Firman juga menyayangkan tindakan Rio C. Pawane yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Morotai, karena dinilai telah melakukan intervensi terhadap organisasi.
“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme organisasi. Kami juga telah menyampaikan laporan secara resmi kepada BPD HIPMI Maluku Utara dan BPP HIPMI,” pungkasnya.
Tim Mandiolinews