Diduga Bolos 10 Bulan, Bendahara Kecamatan Mandioli Selatan Didesak Dipecat
HALMAHERA SELATAN, 17 Juni 2025 — Bendahara Kantor Camat Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan tidak pernah masuk kantor selama hampir sepuluh bulan, terhitung sejak Agustus 2024 hingga Juni 2025.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya warga Desa Jiko, yang mempertanyakan integritas dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kecamatan Mandioli Selatan.
“Sampai sekarang tidak pernah terlihat di kantor, tapi tetap menerima gaji. Ini jelas pelanggaran. Kami sangat dirugikan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga juga menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penerimaan “gaji buta”.
Tak hanya mengganggu pelayanan administrasi, ketidakhadiran bendahara disebut mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Warga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan dari jabatan sebagai bentuk penegakan disiplin ASN.
Seorang staf Kantor Camat Mandioli Selatan yang diwawancarai secara terpisah membenarkan ketidakhadiran sang bendahara.
“Ibu bendahara sudah tidak pernah berkantor sejak Agustus 2024. Kalau pun datang ke Jiko, hanya dua atau tiga hari, lalu kembali ke Labuha dan menghilang lagi berbulan-bulan,” ungkap staf tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa ketika para pegawai menanyakan perihal keterlambatan pembayaran gaji, bendahara justru marah tanpa memberikan penjelasan yang jelas. “Padahal itu hak kami,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun pihak Kecamatan Mandioli Selatan terkait dugaan pelanggaran disiplin ini.
Tim Mandiolinews