Firman Soebagyo: Industri Tekstil Nasional Butuh Regulasi Khusus untuk Bangkit dari Kemunduran
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan bahwa industri tekstil nasional mengalami kemunduran signifikan dalam sepuluh tahun terakhir, jauh berbeda dengan masa kejayaannya di era Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto.
“Pada masa Bung Karno dan Pak Harto, industri tekstil Indonesia mengalami masa kejayaan. Namun, sepuluh tahun terakhir ini justru menjadi periode kehancuran bagi industri tekstil nasional,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Umum DPP IKATSI, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APSyFI, dan Asosiasi Pengrajin dan Pengusaha Batik Indonesia di ruang rapat Baleg DPR RI, Senin (26/5).
Firman menegaskan, sebagai representasi rakyat, DPR RI memiliki tanggung jawab untuk mendorong regulasi yang mampu melindungi dan memperkuat sektor tekstil nasional.
Ia mengusulkan agar disusun Undang-Undang Pertekstilan yang mengatur secara menyeluruh, mulai dari aspek teknis, sektor hulu, hingga ketersediaan bahan baku.
Menurutnya, pembentukan regulasi ini merupakan bagian dari open legal policy yang menjadi kewenangan DPR.
Untuk itu, ia mengusulkan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) sebagai langkah awal penyusunan draf undang-undang.
“Kita perlu FGD agar bisa mengidentifikasi akar permasalahan yang dihadapi industri tekstil. Setelah itu, kita rumuskan poin-poin penting yang harus dimasukkan dalam undang-undang, termasuk aspek teknis, sektor hulu, dan bahan baku seperti pulp and paper yang selama ini belum diatur,” jelasnya.
Firman juga menyoroti masalah kelangkaan kapas, yang saat ini semakin sulit didapat karena tidak adanya jaminan harga dan lemahnya perlindungan terhadap produksi dalam negeri.
“Indonesia saat ini nyaris tidak memiliki kapas lagi. Ini menjadi masalah serius karena kapas adalah bahan utama dalam industri tekstil. Kita perlu regulasi yang memberi kepastian bagi produsen bahan baku,” ujarnya.
Ia berharap setelah pelaksanaan FGD dan pengumpulan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, pembahasan dapat dilanjutkan dalam forum resmi bersama pemerintah untuk menghasilkan regulasi yang konkret dan berpihak pada kepentingan nasional.
“Harapannya, regulasi yang lahir nantinya benar-benar mampu memulihkan kejayaan industri tekstil Indonesia seperti masa lalu,” pungkas Firman.
Tim Mandiolinews