BREAKING NEWS


 

Dugaan Praktik KKN di Kemenag Halsel: Honorer Tak Aktif Lolos Seleksi P3K, Yang Layak Justru Terabaikan


Halmahera Selatan
– Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), sebagai institusi strategis dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan moral bangsa sejak berdiri pada 3 Januari 1946, kini tengah mendapat sorotan tajam. 

Di tengah tuntutan masyarakat akan birokrasi yang bersih dan transparan, sejumlah dugaan pelanggaran di lingkungan Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan mencuat ke permukaan.

Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan mengungkap dugaan ketidakadilan dalam proses administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayah tersebut. 

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) honorer oleh mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan kepada seorang peserta yang diduga tidak memenuhi syarat karena tidak aktif bekerja selama dua tahun terakhir.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024, tenaga non-ASN yang berhak mengikuti seleksi P3K adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja secara terus menerus paling sedikit dua tahun terakhir. 

Ketidaksesuaian ini juga bertentangan dengan KepmenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat 1 huruf (d), yang menyatakan bahwa kelulusan peserta dapat dibatalkan jika tidak memenuhi persyaratan seleksi.

“Kami menerima keluhan dari tenaga honorer aktif yang memenuhi syarat namun tidak dimasukkan dalam SK. Sebaliknya, peserta yang tidak aktif justru mendapatkan rekomendasi. Ini mencerminkan ketimpangan dan dugaan praktik nepotisme yang serius,” ujar juru bicara GPM Halsel.

Lebih lanjut, GPM Halsel menilai kasus ini mengancam integritas institusi Kemenag secara keseluruhan, dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang semestinya menjunjung tinggi etika dan moralitas.


GPM Halsel menyatakan sikap sebagai berikut:

Mendesak Kementerian Agama RI untuk mencopot Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.

Mendesak Kepala Kemenag Halmahera Selatan mengevaluasi kinerja internal dan merekomendasikan pembatalan SK P3K atas nama Pingki Arifin karena diduga cacat prosedur.

Apabila tuntutan ini tidak direspons, GPM akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

GPM Halsel menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah untuk keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan memenuhi syarat, namun justru terpinggirkan oleh sistem yang dinilai tidak adil dan tidak transparan.

Mereke mengancam bakal menggelar aksi lanjutan dengan masa yang lebih besar.

Tim Mandiolinews 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar