Kades Tawa Digeruduk! Warga dan BPD Desak Bupati Halsel Copot Bahtiar karena Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
HALSEL, – Kepemimpinan Bahtiar Hi. Hakim sebagai Kepala Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berada di ujung tanduk. Dalam Musyawarah Luar Biasa yang digelar di Balai Desa pada Jumat (23/5/2025), warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersatu menuntut pencopotan Bahtiar dari jabatannya.
Musyawarah yang semula dirancang sebagai forum dialog berubah menjadi arena protes keras terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Warga menyampaikan sederet tuduhan serius, mulai dari pengelolaan Dana Desa secara sepihak, pelaksanaan program fiktif, hingga pemotongan dana santunan kematian.
“Sudah terlalu lama kami diam. Dana Desa diduga dikelola sesuka hati. Program tidak jalan, masyarakat cuma dikasih dua botol obat rumput! Dari Rp163 juta anggaran, masa hasilnya cuma itu?” tegas Ketua BPD Desa Tawa, Masri Abdullah.
Sorotan tajam juga mengarah pada dana ketahanan pangan tahun 2024 sebesar Rp150 juta dan dana BUMDes Rp50 juta yang tidak jelas penggunaannya.
Sejumlah program penting seperti pemberdayaan pemuda, kegiatan PKK, bantuan sosial, hingga insentif Badan Sara dan honor BPD pun dikabarkan mandek tanpa penjelasan.
Kemarahan warga makin membuncah setelah mencuat dugaan pemotongan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar hampir Rp22 juta yang seharusnya diterima penuh oleh keluarga almarhum Jalil.
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini penghinaan terhadap nilai kemanusiaan. Kami merasa dikhianati,” lanjut Masri.
Tak hanya itu, warga dan BPD menilai Bahtiar menabrak prosedur dalam tata kelola anggaran desa. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang wajib dilibatkan dalam setiap proyek desa justru tidak difungsikan, membuka celah penyalahgunaan anggaran.
“Kami sudah kehilangan kepercayaan. Tuntutan kami jelas: Bahtiar harus dicopot! Kami juga mendesak audit total Dana Desa dari 2019 sampai 2024 oleh Inspektorat,” tandasnya.
Musyawarah tersebut menghasilkan keputusan tegas: mendesak pemberhentian Bahtiar sebagai Kepala Desa Tawa dan menuntut Pemerintah Kabupaten Halsel segera menunjuk penjabat kepala desa.
Hasil keputusan resmi akan segera dikirimkan kepada Bupati Halsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti secara hukum.