DPC GPM Halsel Apresiasi Respons Cepat DPMD Tangani Dugaan Penggelapan Dana Desa oleh Kades Kubung
HALSEL – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan memberikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan atas respons cepatnya dalam menangani dugaan penggelapan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.
Ketua DPC GPM Halsel, dalam keterangannya kepada media, menyampaikan bahwa langkah cepat merupakan bukti komitmen dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Plt. Kadis DPMD Halsel Muh. Zaki Abd. Wahab sapaan akrabnya ZK yang telah menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Kubung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bung Harmain menegaskan bahwa langkah yang diambil DPMD tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan tersebut mengatur kewenangan DPMD dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan dana desa.
DPC GPM Halsel berharap agar proses investigasi ini dapat berjalan secara transparan dan memberikan efek jera bagi Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenangnya.
“Dana desa adalah hak masyarakat dan tidak boleh digunakan sembarangan oleh Kepala Desa. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tegas Ketua GPM Halsel.
Diketahui, DPMD Halmahera Selatan rencananya akan turun langsung ke Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, pada hari Selasa, 21 Mei 2025 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Mandiolinews