HIPMA Hal-Sel Desak Bupati Copot Kades Kurunga Yang Menghilang Selama Lima Bulan
Jakarta – Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Selatan (HIPMA Hal-Sel) Jabodetabek mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera memberhentikan Kepala Desa Kurunga, Azhar Samsudin, S.Pd, dari jabatannya.
Desakan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat yang mengaku ditelantarkan akibat tidak adanya kejelasan keberadaan dan tanggung jawab sang kepala desa selama berbulan-bulan.
Sekretaris Umum HIPMA Hal-Sel Jabodetabek, Risal M. Nur, menyatakan bahwa Azhar Samsudin sudah sekitar lima bulan meninggalkan desa tanpa informasi resmi kepada warga maupun perangkat desa.
“Warga merasa ditinggalkan tanpa arah. Bahkan untuk mencari keberadaan Kades, masyarakat harus mencarinya seperti mencari buronan. Ini memalukan dan mencederai martabat pemerintahan desa,” ujar Risal dalam keterangan tertulis, Senin (7/4).
Melanggar Prinsip Tata Kelola dan Aturan Hukum
Secara administratif, tindakan kepala desa yang meninggalkan tugas tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Kepala desa adalah ujung tombak dalam pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Ketidakhadiran berkepanjangan menyebabkan stagnasi dalam pelayanan dan potensi kerugian sosial-ekonomi di masyarakat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk memberhentikan kepala desa yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa izin yang sah.
Suara Mahasiswa dan Aspirasi Rakyat
HIPMA Hal-Sel menilai Bupati harus segera bertindak demi menjaga integritas dan marwah pemerintahan desa.
“Kami tidak ingin desa kami dikorbankan karena kepemimpinan yang tidak bertanggung jawab. Ini soal keadilan dan tanggung jawab publik,” tegas Risal.
Tuntutan Penegakan Disiplin Birokrasi
HIPMA Hal-Sel berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap aparatur desa yang lalai menjalankan tugasnya.
Jabatan publik adalah amanah, bukan sekadar posisi, dan harus dijalankan dengan komitmen serta tanggung jawab penuh.
Tim Mandiolinews