Politik dan Kebobrokan Demokrasi: Sebuah Tinjauan Dari Pemikiran Jean-Jacques Rousseau
Mandiolinews com.Masalah moralitas dalam dunia politik sering dianggap sebagai sesuatu yang kabur. Hal ini terjadi karena banyak pihak yang mengembangkan moralitas partisan, eksklusif, dan tertutup.
Politik kerap dicitrakan hanya sebagai ajang perebutan kekuasaan, sementara rakyat seolah kehilangan kedaulatannya. Ketidakpastian ekonomi semakin memperparah situasi, korupsi merajalela, dan para politisi lebih sibuk mengurus kepentingan pribadi serta kelompoknya. Oligarki pun secara diam-diam menggeser semangat demokrasi.
Ironisnya, agama yang diharapkan menjadi pencerah justru kerap dimanfaatkan oleh politisi sebagai alat politik. Politik uang dalam pemilihan umum, baik di tingkat daerah maupun nasional, terus menjadi fenomena yang mengakar. Sebagai contoh, di Maluku Utara, politik uang seolah menjadi syarat utama dalam kontestasi politik. Bahkan, agama pun sering dijadikan komoditas oleh elite politik demi meraih suara.
Krisis Kepercayaan terhadap Demokrasi
Pemilu yang seharusnya berlangsung bebas, jujur, dan adil kini diragukan oleh publik. Banyak dugaan kecurangan terjadi, mulai dari proses pencoblosan hingga penghitungan suara. Pasangan calon yang merasa dirugikan pun tak segan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, meski harus mengeluarkan biaya besar.
Demokrasi ternyata belum mampu menjamin sistem yang bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Ketidakjujuran dan lemahnya penegakan hukum telah melahirkan individu-individu oportunis yang hanya mementingkan kepentingan pribadi serta kelompoknya. Budaya korupsi pun semakin mengakar, seolah telah menjadi bagian dari sistem politik itu sendiri.
Pengaruh asing dalam sistem ekonomi dan politik Indonesia juga menjadi sorotan. Beberapa perusahaan asing masih menguasai sektor strategis yang seharusnya dikelola oleh negara. Contohnya di Maluku Utara, perusahaan tambang seperti PT IWIP di Halmahera Timur dan PT Harita di Pulau Obi, Halmahera Selatan, mencerminkan bagaimana sumber daya alam lebih banyak dinikmati oleh pihak luar dibanding rakyat sendiri.
Padahal, para pendiri bangsa telah menyerukan konsep sosio-demokrasi untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Namun, realitanya, demokrasi yang diharapkan menjadi jalan menuju kesejahteraan justru belum dijalankan secara ideal di tengah arus industrialisasi yang semakin mengglobal.
Jean-Jacques Rousseau dan
Konsep Kedaulatan Rakyat
Salah satu filsuf politik yang relevan untuk dikaji dalam konteks ini adalah Jean-Jacques Rousseau. Pemikirannya menjadi inspirasi bagi revolusi Prancis pada abad ke-18 dan hingga kini masih relevan untuk memahami makna kebebasan moral dan politik.
Rousseau berpendapat bahwa kebebasan sejati adalah ketika tidak ada individu yang merasa terpaksa tunduk kepada orang lain. Ia menekankan pentingnya kontrak sosial, di mana setiap individu bersepakat untuk membentuk kekuasaan bersama, yang kemudian disebut sebagai kedaulatan rakyat.
Menurut Rousseau, pemerintahan harus berjalan berdasarkan kehendak rakyat, bukan hanya sekadar mengakomodasi kepentingan mayoritas atau elite tertentu.
Undang-undang, bagi Rousseau, harus menjadi ekspresi dari kehendak umum dan tidak boleh dimanipulasi oleh segelintir pihak.
Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa demokrasi yang ideal sulit terwujud karena manusia cenderung lebih mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan bersama. Namun, selama kebebasan berpendapat dijunjung tinggi dan musyawarah dalam pengambilan kebijakan tetap menjadi prinsip utama, maka demokrasi dapat mendekati bentuk idealnya.
Demokrasi Indonesia dalam Tantangan Oligarki dan Kapitalisme
Reformasi politik di Indonesia telah membawa perubahan besar setelah tumbangnya Orde Baru. Namun, hingga kini, praktik demokrasi masih jauh dari harapan. Pemerintah lebih sering berpihak pada kepentingan pasar daripada rakyat. Salah satu contoh nyata adalah kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar dalam sistem hukum Indonesia.
Kenyataannya, hukum sering kali tunduk pada kekuasaan. Demokrasi yang seharusnya menjadi representasi kehendak umum justru sering kali dikendalikan oleh oligarki. Seharusnya, pemerintah lebih mendengarkan aspirasi rakyat dan tidak hanya berpihak kepada kepentingan ekonomi semata.
Rousseau menegaskan bahwa pemerintahan yang baik bukanlah pemerintahan yang tunduk pada kapitalisme, melainkan pemerintahan yang benar-benar berlandaskan kepentingan rakyat. Pendidikan politik dan HAM juga harus disesuaikan dengan usia dan tingkat pemahaman masyarakat agar mereka bisa menjadi bagian aktif dalam demokrasi.
Kesimpulan
Demokrasi menurut Rousseau berlandaskan kebebasan dan kehendak umum. Demokrasi ideal adalah demokrasi yang menjamin kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.
Bagi John Locke, pemerintahan yang baik harus dibagi menjadi tiga cabang, yakni legislatif, eksekutif, dan federatif. Namun, Rousseau berpendapat bahwa pembagian tersebut justru dapat melemahkan kesatuan negara. Ia menyadari bahwa demokrasi ideal sulit terwujud, namun ia tetap yakin bahwa kepentingan umum harus menjadi landasan utama dalam pemerintahan.
Selama kebebasan berpendapat tetap dijaga dan proses musyawarah dalam pengambilan kebijakan berjalan dengan baik, maka demokrasi akan semakin mendekati idealnya. Dengan menempatkan kehendak rakyat sebagai prioritas utama, maka cita-cita untuk menciptakan negara yang adil dan sejahtera dapat terwujud.
Sahib Munawar, S.Pd.I, M.Pd) 20 Maret 2025