Mandiolinews com HAL-SEL.Kawasi, 10 Januari 2025 - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawasi, Renhard Siar, atau yang akrab disapa Rani, memberikan peringatan tegas kepada Kepala Desa dan aparat pemerintah Desa Kawasi untuk segera melakukan identifikasi terhadap izin usaha para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah tersebut. Dalam pernyataannya kepada awak media Kawasi Indonesia News, Renhard mengungkapkan kekhawatirannya mengenai maraknya pelaku usaha yang belum terdaftar dengan baik dan sah.
“Ratusan pelaku usaha di desa Kawasi harus dipastikan apakah mereka sudah memiliki izin usaha atau belum. Kami tidak bisa tinggal diam melihat hal ini,” ujar Renhard saat ditemui di kantor BPD pada Jumat, 10 Januari 2025.
Lebih lanjut, Renhard menekankan pentingnya identifikasi izin usaha untuk memudahkan pemerintah desa dalam mengetahui secara rinci siapa saja pelaku usaha yang patuh pada regulasi dan siapa yang belum memenuhi kewajiban perizinan. Ia juga menyoroti berbagai jenis usaha yang kini berkembang di desa Kawasi, mulai dari pangkalan kayu, kafe, tempat karaoke, pedagang sembako, warung makan, hingga toko pakaian.
“Penting bagi pemerintah desa memiliki data yang valid terkait izin usaha ini. Tidak hanya untuk mempermudah pengawasan, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan sesuai dengan aturan,” tambah Renhard.
Menurut informasi yang dihimpun, permintaan tersebut tidak hanya sekedar wacana, karena dalam waktu dekat, BPD Kawasi berencana mengirimkan surat resmi kepada pemerintah desa untuk menindaklanjuti hal ini. BPD Kawasi berharap agar langkah ini menjadi titik awal dari pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha di desa Kawasi.
“Segera kami akan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah desa sebagai bentuk ketegasan kami dalam melakukan pengawasan yang lebih baik,” tutup Renhard.
Tim: Mandiolinews
0Komentar