MandioliNews. Com - Halsel - Tim Hukum BASSAM-HELMI melalui Ketua Litigasi IKMAL UMSOHY. SH, angkat bicara soal pernyataan disalah satu media online oleh Tim Hukum Paslon nomor urut 2 Rosehan-Mohtar sumaila, terjadi dugaan pelanggaran money politik yang di lakukan saudara Gafur Ahmad. Minggu (03-11-2024)
Penyampaian yang diberitakan sangat sesat dalam konteks Hukum Acara. Bagaimana munkin seorang pengacara sudah berkesimpulan bahwa itu adalah murni money Politik sungguh Riskan pemahaman seperti itu. Kata Ikmal
Menurut Ikmal. Kasus dugaan yang sebentar masih dalam tahapan persidangan yang dilaporkan oleh pengacara Kondang Paslon 02 katanya sangat tidak paham Konteks hukum acara, dimana kasusnya masih disindangkan belum ada putusan ingkra mereka sudah berkesimpulan melebihi Kewenangan Hakim.
Sebagaimana persidangan beberapa hari kemarin pelapor atau Pengacara Kondang ini dihadirkan sebagai saksi memberikan keterangan dihadapan persidangan dan saksi-saksi yang lain, bahwa kejadian bersangkutan tidak ada hubungannya dengan money Politik dilandasi dengan saudara Gafur Ahmad tidak mengajak untuk memilih atau mengikuti salah satu Paslon dalam hal ini Bassam-Helmi. Ujarnya
Ikmal membenarkan. Kejadian tersebut murni adalah kegiatan kelurga namun pada saat itu kelurga istrinya (ipar-ipar) meminta memberikan uang untuk membeli es, sehingga Saudara Gafur Ahmad memberikan uang dengan cara Saweran berjumlah 300 ribu dengan gaya mengangkat tangan memegang uang namun itu bukan money politik.
Hal tersebut bukan dalam tahapan kampanye Paslon nomor 3 namun acara keluar dan ada aktivitas membuat kue (Babakar Nasi Jaha) Untuk persiapan baca doa menyemput Maulid Nabi, saat sawer ada ibu-ibu mengangkat 3 jari dan berteriak hidup nomor 3 sehingga dari gerakan angkat 3 jari serta teriakan hidup nomor 3 Gafur Ahmad mendengar teriakan tersebut serta melihat angkat 3 jari akhirnya Saudara Gafur Ahmad keluar dari barisan ibu-ibu. Ungkapnya.
Terpisah. Pada sidang kedua pemeriksaan Saksi Ahli dalam keterangannya sangat jelas dan padat bahwa dalam konteks ini Gafur Ahmad melakukan hal itu bukan karna niat mengajak orang untuk memilih Paslon nomor urut 3, serta tidak mempunyai niat saweran untuk mendukung Paslon nomor urut 3 namun itu murni hajatan keluarga.
Bahwa atas dasar itu Pengacara Kondang katanya sangat keliru menafsirkan sair-sair cintanya. Maka dipatakan oleh tim hukum Bassam Helmi dengan Narasi yang mendasar.
* Tim Komando
0Komentar