Ketua Panwaslu Kecamatan Mandioli Selatan (Mansel) Hairil Yusuf mengatakan, Atas informasi yang beredar di media online, maka secara kelembagaan Panwaslu Mandioli Selatan (Mansel) langsung bergerak melakukan rapat pleno internal. dan hasil dari rapat pleno adalah langsung melakukan penelusuran informasi awal terhadap wakil ketua BPD Desa jiko, yang diduga terlibat politik praktis seperti diberitakan di media online. Kata Hairil Yusuf
" Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Kemudian Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian terkait dengan penelusuran informasi awal mengacu pada Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota." Tutup Hairil Yusuf
Reporter : Tim Komando
0Komentar