MandioliNews Com Hal-Sel - Paska diangkat sebagai PJS Kepala Desa Goro-Goro Yakub Abdur Rajdak, tidak melakukan Tugasnya namun melakukan perombakan dan pemberhentian aparatur Desa Goro - Goro Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Kami (18-07-2024)
Pemberhentian aparatur Desa menjadi polimik di internal Pemerintahan Desa dan Masyarakat, sebap tidak beralasan dan tidak memenuhi Persyaratan pemberhentian sebagai aparatur Desa.
Mantan Sekretaris Desa Jubair Sileu mengatakan, Saya selaku mantan Sekretaris Desa menilai pemberhentian aparatur Desa tidak relevan dan tidak memenuhi persyaratan dan prosedur pemberhentian aparatur Desa, sebap PJS Kepala Desa Goro-Goro Yakub Abdur Rajdak tidak melakukan evaluasi dan tidak berkomunikasi dengan pemerintah kecamatan dalam hal ini Camat untuk mempertanyakan permasalahan.
Selain melakukan pemberhentian aparatur Desa PJS Kepala Desa Goro-Goro Yakub Abdur Rajdak tidak menjalankan tugasnya, sampai saat ini belum perna silaturahmi dengan Masyarakat. Setiknya melakukan pemberhentian aparatur Desa harus sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Kata Jubair
Lanjut, kami juga suda mendatangi Bapak Bupati Bassam Kasuba mempertanyakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian aparatur Desa yang tidak beralasan, Bapak Bupati Bassam Kasuba menangapi dengan baik kemudian mempertanyakan dalam SK apa ada alasan pemberhentian? kemudian membaca isi SK bapak Bupati Bassam Kasuba mengatakan ini tidak ada alasan, kami akan memanggil PJS Kepala Desa Goro-Goro.
Didalam Surat Keputusan terlampir tembusan kepada Camat Bacan Timur, namun ketika kami pertanyakan ke Camat. Camat tidak mengetahui dan tidak ada tembusan soal pemberhentian aparatur Desa. Kami berharap Pemerintah Daerah bisa membijaki kebijakan yang menyalahi aturan semacam ini. Ungkap Jubair
Sambung, Mantan Kaur Pemerintahan Iksan Nova mengatakan, Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
"Selain itu juga di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagai berikut:
- Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat- meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan - Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena - usia telah genap 60 (enam puluh) tahun - dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap - berhalangan tetap-tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Tutup Iksan
PJS Kepala Desa Goro-Goro Yakub Abdur Rajdak tidak dapat Dikonfirmasi, sehingga berita ditayangkan. * (Tim)
0Komentar