MandioliNews com - Sanana -  Proyek pembangunan Ipal Komunal Kombinasi (MCK) yang ada di 29 Desa, Kabupaten Kepulauan Sula, diduga tidak sesuai dengan RAB. pelaksanaan pekerjaan pembangunan MCK tersebut bahkan tidak melalui tahapan pembentukan kelompok Suwadaya Masyarakat (KSM) tapi dikerjakan oleh orang terdekat Kapala Bidang, Nursale Bainuru ST, mantan pelaksana tugas (Plt) Dinas PUPR. Rabu (14-07-2024)


Rahmat D. Bassai selaku mantan ketua umum PC IMM periode 2022-2023 sekaligus aktivis kepulauan sula mendesak polres kepulauan sula segera usut tuntas proyek IPAL yang ada di 29 desa dari pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pencairan, yang diduga dilakukan langsung oleh mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Nursale Bainuru sehingga MCK yang ada di desa itu rata-rata tidak bisa di gunakan oleh masyarakat pada umumnya.


Saya" Mengungkapkan, kasus Korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2018-2019 saat itu adalah proyek dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 dengan jumlah anggara total Rp. 16.240.000.000. Sedangkan satu bangunan MCK di anggarkan sebesar biaya Rp.560.000.000 (Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) Jika kita kalikan per bangunan, maka nilainya totalnya Rp. 16.240.000.000 (Enam Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta). 


"Dari hasil advokasi kami ke lapangan, pembangunan Ipal Komunal Kombinasi (MCK) di 29 Desa Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, Sebagian besar tidak berfungsi, adapun temuan dibeberapa Desa yang tidak di kerjakan sama sekali. Sehingga kami menilai bangunan Ipal komunal kombinasi MCK di 29 desa wilayah Kabupaten Kepulauan Sula hanya pemborosan anggaran Negara,"pungkas Rahmat.


Selain itu Rahmat juga menambahkan, yang seharusnya tahapan proyek tersebut dibentuk kelompok sumber daya masyarakat (KSM) dan masyarakat yang harus mengambil alih penuh dalam proyek ini sesuai mekanisme aturannya, namun yang terjadi tidak demikian justru Kadis PUPR-PKP yang menandatangani dan semua kerja di atur oleh kadis PUPR-PKP tersebut, sehingga papan proyek yang ada hanya membohongi masyarakat.


"Maka dari itu Kami meminta kepada pihak Kepolisian segera usut tuntas kasus MCK di 29 Desa dan segera adili pelaku terkait, sesuai mekanisme Hukum yang berlaku, berhubung kasus ini telah didiami oleh pihak polres sula dalam kurun waktu yang cukup lama, dan sampai saat ini pun belum juga selesai" tutupnya.


Mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Nursale Bainuru tidak dapat di konfirmasi. Sehingga Berita ditayangkan. * (BIRO SULA)