MediaMandiolinews com. - Halbar - Kekerasan Anak Dibawa Umur yang dilakukan oknum  Kepala Desa Braha Khalik Adam, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Salah satu Aktifis Maluku Utara (Malut) Calon Doktor (S3) Sudirman Amin. M.Si. mengutarakan pendapatnya, tindak tidak terpuji ini tentunya menjadi perhatian serius oleh pihak kepolisian Polres Halbar agar mengadili para korban anak dibawa umur, tindakan kekerasan anak di bawa umur tentunya pelanggaran Hukum seharusnya dan sewajarnya di proses sesuai Hukum yang berlaku.


Kita perlu ketahui pada Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014. “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius." Kata Abang Dirman.

Menurutnya Bung Dirman, dengan tegas Pihak kepolisian Polres Halmahera Barat (Halbar) usut tuntas persoalan kekerasan anak di bawa umur, jangan main-main sebap tindakan semacam ini merugikan korban dan merusak mental anak dan generasi muda, lingkup Pemerintah Daerah Halmahera Barat juga harus dengan tegas menindak tegas oknum  Kepala Desa Yang suda melakukan kekerasan anak di bawa umur.


Perbuatan Tidak terpuji ini menandakan buruknya seorang Pemimpin dan bisa dikatakan tidak memahami cara mengayomi Masyarakat, sebap seorang Pemimpin Adalah orang tua dan pelayan Masyarakat kemudian memberikan contoh teladan terbaik dan menjujung tinggi Etika dan Moral. Ungkap Bung Dirman.


Diakhir penyampaian Bung Dirman memberikan peringatan keras kepada Kepolisian Polres HalBar dan Pemdah HalBar, Perbuatan oknum Kepala Desa harus di adilih dan di berikan sangsi hukum sesuai undang-undang yang berlaku di bangsa ini, jangan coba-coba bermain mata apalagi berupaya melindungi oknum Kepala Desa yang sudah melakukan kekerasan anak di bawa umur. Tutup Bung Dirman.



Tim:Mandiolinews

Editor:Redaksi