Mediamandiolinews com
. HALSEL, - mantan Kepala Desa Loleongusu, Elvis Kela, telah dilaporkan atas dugaan korupsi terkait dengan pemotongan 4 bulan gaji perangkat desa pada tahun anggaran 2022. Dana yang disalahgunakan berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).

 

Sebanyak 10 orang perangkat desa, antara lain  1.Yafet loyang 4 bulan kaur kesejatraan

2.yeri loyang 4 bulan RT 04

3.darius monara 4 bulan RT 03

4.agustinus loyang 4 bulan RW 02

5.metriel loyang 3  bulan BLT 

6.yakob loyang 4 bulan RT 02

7.nahum loyang 4 bulan LPM 

8.thomas horu 4 bulan LPM 

9.roy biso 4 bulan LPM 

10.fembi obo 4 bulan RT 01

dikabarkan tidak menerima gaji selama 4 bulan sesuai dengan jabatan masing-masing.

 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loleongusu, Lukas Luyang, mengungkapkan rasa kesalnya terhadap praktek korupsi yang dilakukan oleh bekas Kades Loleongusu, Elvis Kela. Lukas juga menyesalkan dampak negatif yang dirasakan oleh 10 perangkat desa yang telah terdampak oleh tindakan tersebut.

 

Menghadapi tuduhan korupsi ini, aparat penegak hukum dari Polres Halsel dan Kejaksaan Negeri Halsel diminta untuk segera memanggil Elvis Kela guna dimintai keterangan terkait tindakannya yang merugikan para perangkat desa yang telah disebutkan sebelumnya.


Ketua BPD Loleongusu Lukas Luyang mengungkapkan bahwa 6 bulan gaji mantan Kades Loleongusu Elvis Kela hanya memberikan 2 bulan gaji, sementara 4 bulan gaji belum diberikan hingga masa jabatannya berakhir. Untuk itu, wajib dipanggil dan diperiksa.


Salah satu warga desa loleongusu yang berinisial YL mengatakan mantan kades Elvis Kela tidak memberikan gaji ke 10 perangkat desa dan anehnya lagi di tahun 2022 pembagunan fisik tidak ada sama sekali dan banyak masaala ketika mantan kades Masi menjabat kepala desa dari tahun 2017 sampai tahun 2022 itu banyak temua tetapi lagi lagi pemerinta daera tidak merespon keluhan kami 



Lanjud "kami BPD bersama masyarakat meminta kepada inspektorat segera audit mantan kades loleongusu di tahun 2017 sampai tahun 2022 .tutupnya.(tim)