Ide Cerdas Muncul Kadis DPMD Halsel Mengundang Lowyer dan Praktisi Hukum Mengkaji Perbub
Halmahera Selatan - Lagi-lagi ide cerdas muncul dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Muh. Zaki Abd Wahab akan mengundang para lawyer dan praktisi hukum se-Halmahera Selatan untuk mengkaji Peraturan Bupati (Perbup) terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), menjelang dimulainya tahapan Pilkades 2026-2027.
Kepala DPMD Halsel Muh. Zaki Abd Wahab sapaan (ZK) mengatakan, kajian hukum tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif guna memperkuat regulasi serta memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengundang para lawyer dan praktisi hukum untuk bersama-sama mengkaji Perbup terkait sengketa Pilkades. Tujuannya agar regulasi yang digunakan nantinya benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan potensi sengketa yang mungkin terjadi pada setiap tahapan Pilkades,” ujar ZK, Selasa (12/5/2026)
Ia menegaskan, keterlibatan para ahli hukum sangat penting untuk memberikan pandangan objektif terhadap aturan yang akan diterapkan pemerintah daerah.
Menurut ZK, masukan dari kalangan hukum dapat memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
“Kami ingin mendapatkan pandangan hukum yang komprehensif dari para lawyer, sehingga Perbup ini tidak menimbulkan multitafsir dan dapat memperkuat posisi hukum pemerintah daerah dalam penanganan sengketa Pilkades,” katanya.
Selain itu, DPMD Halsel berharap kajian tersebut dapat menciptakan pelaksanaan Pilkades yang aman, tertib, dan demokratis, sekaligus meminimalisir konflik di tingkat desa.
Tahapan Pilkades di Kabupaten Halmahera Selatan sendiri direncanakan akan segera dimulai dalam waktu dekat, sehingga pemerintah daerah menilai penyempurnaan regulasi menjadi langkah penting sebelum proses berlangsung.
Redaksi : Tarmiji Usman




