Dugaan Pungutan Liar di SD Negeri 201 Halmahera Selatan, Orang Tua Siswa Keluhkan Biaya Ujian
Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membayar uang ujian sebesar Rp500.000 per siswa. Informasi tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar pihak sekolah dengan wali murid.
“Kami diundang rapat oleh pihak sekolah dan diberitahukan adanya pembayaran uang ujian sebesar Rp500.000,” ujar salah satu orang tua siswa.
Kebijakan tersebut memicu kebingungan dan keberatan dari para wali murid. Mereka menilai, kebijakan itu bertentangan dengan program pendidikan gratis yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.
“Kami merasa heran, karena setahu kami pendidikan di Halmahera Selatan itu gratis. Seharusnya sekolah sudah memiliki anggaran sendiri, termasuk untuk pelaksanaan ujian,” lanjutnya.
Meski merasa terbebani, sebagian orang tua mengaku tidak memiliki pilihan selain tetap membayar demi kelangsungan pendidikan anak-anak mereka.
“Kami bingung, tapi mau tidak mau harus bayar demi masa depan anak kami, walaupun sangat berat,” ungkapnya.
Para orang tua pun meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait implementasi program pendidikan gratis yang dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
“Kami berharap ada penjelasan dari pemerintah daerah, apa sebenarnya maksud dari pendidikan gratis jika masih ada beban seperti ini,” tambahnya.
Diketahui, praktik pungutan liar di sekolah telah dilarang oleh pemerintah daerah. Namun, dugaan pelanggaran yang masih terjadi ini memunculkan desakan agar ada tindakan tegas terhadap pihak sekolah.
Sejumlah pihak menilai, jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai program prioritas pemerintah daerah di sektor pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun pemerintah daerah terkait dugaan pungutan tersebut.
Redaksi : Tarmiji Usman




