BEM Nusantara Bali-Nusra Soroti Dugaan Permainan di Balik Izin Pertambangan Rakyat NTB
Mataram – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Bali-Nusra menyoroti persoalan izin pertambangan rakyat (IPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dinilai sarat kejanggalan dan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Isu tersebut mencuat dalam Seminar Nasional bertajuk “Benang Kusut Tambang di NTB: Reformasi Tambang untuk Kesejahteraan Ekonomi Nusa Tenggara Barat”, yang digelar oleh BEM Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) di Gedung Handayani, Sabtu (11/10/2025).
Koordinator BEM Nusantara Bali-Nusra, Fathul Bayan, menegaskan bahwa penerbitan IPR di NTB harus dikawal agar tidak menjadi ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Kami menilai perlu evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan rakyat. Kondisi ini jangan sampai membuka peluang bagi tengkulak tambang yang diindikasikan juga memiliki hubungan dengan pihak Polda NTB,” ujarnya.
Menurutnya, secara yuridis penerbitan IPR mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, yang mendelegasikan kewenangan izin pertambangan rakyat kepada pemerintah provinsi. Kewenangan tersebut bersifat atributif dan sah secara hukum. Namun, ia menekankan pentingnya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas.
Dugaan Keterlibatan Oknum Penegak Hukum
Fathul juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat kepolisian dalam praktik pertambangan ilegal di NTB. Beberapa indikasi yang disoroti antara lain:
Beking Tambang Ilegal: Diduga ada oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang tanpa izin.
Setoran Dana: Muncul laporan adanya aliran dana dari pengusaha tambang ilegal kepada oknum aparat untuk mendapatkan perlindungan.
Keterlibatan Modal: Dalam beberapa kasus, oknum tertentu diduga ikut menjadi pemodal atau penghubung antara penambang dan pembeli hasil tambang.
Keterlibatan seperti ini, lanjutnya, berpotensi melemahkan penegakan hukum, menyebabkan kerusakan lingkungan, serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Jika benar ada keterlibatan aparat, maka ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam dan citra penegakan hukum di NTB,” tegas Fathul.
IPR Berubah Arah, Kedaulatan Rakyat Dipertaruhkan
Fenomena IPR di NTB, menurut BEM Nusantara Bali-Nusra, kini justru memperlihatkan wajah berbeda dari semangat awalnya. Izin yang semestinya menjadi jalan kedaulatan rakyat atas sumber daya alam, kini justru dikuasai oleh kelompok modal besar.
“Biaya pengelolaan yang mencapai miliaran rupiah membuat koperasi rakyat tidak mampu berdiri sendiri dan akhirnya mencari investor. Di sinilah potensi penyimpangan dan eksploitasi muncul,” kata Fathul menutup.
BEM Nusantara Bali-Nusra menyerukan agar Pemerintah Provinsi NTB dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap izin pertambangan rakyat serta memastikan pengelolaannya benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Tim redaksi Mandiolinews