Akademisi UNSAN Dorong Pemda Halsel Bentuk Perdes Pengendalian Miras: Wujudkan Desa Aman dan Sadar Hukum
HALMAHERA SELATAN, — Untuk mencegah konflik sosial dan maraknya peredaran minuman keras (miras), Akademisi Hukum Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Bacan, Suwarjono Buturu, S.H., M.H., mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) melakukan terobosan hukum melalui pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang Ketertiban, Keamanan, dan Pengendalian Miras di seluruh desa.
Menurut Kepala Program Studi Hukum UNSAN ini, Perdes menjadi langkah strategis memperkuat peran pemerintah desa dalam menjaga stabilitas sosial, menciptakan ketertiban umum, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk konsumsi miras.
“Perdes merupakan instrumen hukum yang paling dekat dengan masyarakat desa. Melalui Perdes, pemerintah desa memiliki dasar hukum yang kuat untuk menegakkan ketertiban, keamanan, dan mengatur peredaran miras sesuai kearifan lokal,” ujar Suwarjono, Sabtu (25/10/2025).
Ia menambahkan, kehadiran Perdes di 249 desa se-Kabupaten Halmahera Selatan dapat memperkuat sinergi antara aparat desa, kepolisian, dan Satpol PP dalam menjaga keamanan di tingkat akar rumput.
Meski demikian, Suwarjono menekankan pentingnya kajian akademik dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi tersebut agar memiliki legitimasi sosial yang kuat.
“Penyusunan Perdes harus melibatkan masyarakat agar tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan berkelanjutan. Tujuannya bukan sekadar menindak pelanggaran, melainkan menumbuhkan kesadaran hukum demi terwujudnya kehidupan desa yang aman, tertib, dan harmonis,” jelasnya.
Lebih jauh, Suwarjono menilai bahwa terobosan hukum berbasis desa dapat menjadi langkah inovatif Pemkab Halsel untuk mewujudkan daerah yang mandiri dan berkeadilan dalam pengelolaan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Beberapa bulan terakhir, sejumlah desa di Halmahera Selatan dilaporkan mengalami gangguan kamtibmas akibat maraknya peredaran miras ilegal. Penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum warga, sementara pengawasan aparat desa masih lemah.
Kondisi ini sering memicu konflik antarwarga hingga antardesa, terutama pada malam hari setelah kegiatan hiburan atau pesta. Di Desa Babang, Sayoang, dan Tawa, misalnya, bentrok antarwarga yang dipicu konsumsi alkohol berujung pada penganiayaan, perusakan fasilitas umum, bahkan korban jiwa.
Upaya mediasi di tingkat lokal kerap tidak efektif karena pemerintah desa belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelaku maupun penjual miras ilegal.
Menyikapi hal itu, Suwarjono menegaskan pentingnya sinergi antara Pemkab Halsel, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa dalam membangun lingkungan yang aman, tertib, dan bebas miras.
“Langkah pembentukan Perdes Ketertiban, Keamanan, dan Pengendalian Miras adalah solusi strategis menuju desa sadar hukum dan masyarakat yang berkeadaban,” tutupnya.
Tim redaksi Mandiolinews



