PT STS Masih Nunggak Rp2 Miliar, Pemkab Haltim Desak Pelunasan.
Haltim – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara kembali mengungkap tunggakan lama PT Sambiki Tambang Sentosa (STS). Perusahaan tambang yang pernah dikendalikan Maria Chandra Pical itu masih menunggak lebih dari Rp2 miliar kontribusi ke kas daerah Halmahera Timur (Haltim).
Hasil audit BPK tahun 2011 mencatat PT STS memiliki kekurangan setoran Sumbangan Pihak Ketiga sebesar Rp2.018.839.375. Hingga kini, perusahaan baru menyetor Rp87.775.625.
“Kami akan tetap mengupayakan agar kekurangan itu bisa segera diselesaikan oleh pihak PT STS,” ujarnya, Selasa (23/9).
Tunggakan tersebut muncul saat PT STS masih dikuasai Maria Chandra Pical. Meski kini 70 persen saham sudah beralih ke Esteel Enterprise PTE Ltd asal Singapura, Maria tetap tercatat menguasai 30 persen saham melalui PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN).
Karena itu, Pemkab Haltim menegaskan tanggung jawab Maria tidak bisa dihapus begitu saja.
Selain soal tunggakan, PT STS juga disorot terkait pembangunan jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023.
Bagi Pemkab Haltim, persoalan ini bukan sekadar angka Rp2 miliar, melainkan bagian dari komitmen menjaga transparansi keuangan daerah dan memastikan perusahaan tambang menunaikan kewajibannya terhadap daerah.




