Kuasa Hukum Ultimatum Safri Nyong: Pernyataan soal Bupati Halsel Bisa Berujung Pidana
Halmahera Selatan – Kuasa hukum Bupati Halmahera Selatan, Suwarjono Buturu, SH, MH, melayangkan peringatan hukum kepada advokat Safri Nyong terkait pernyataannya yang menyebut “Bupati Halmahera Selatan seperti Nabi, menghidupkan Kepala Desa
yang sudah gugur di PTUN.”
Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya merendahkan martabat pribadi Bupati, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Ungkapan ini bukan hanya menyerang kehormatan pribadi, tapi juga dapat memicu keresahan sosial,” tegas Suwarjono kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, pernyataan Safri Nyong diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, serta Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
Analogi yang membandingkan Bupati dengan “Nabi” dinilai tidak pantas dan bisa menimbulkan reaksi negatif. Selain itu, sebagai advokat, Safri juga terikat Kode Etik Advokat (PERADI) yang mengharuskan menjaga kehormatan profesi. Pernyataan satir maupun sarkastik terhadap pejabat publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Imbauan untuk Klarifikasi
Kuasa hukum Bupati mengimbau agar Safri Nyong segera menarik kembali pernyataannya atau memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Kritik terhadap kebijakan pemerintah sah-sah saja, tetapi harus proporsional, berbasis fakta hukum, dan disampaikan dengan bahasa santun, bukan menyerang pribadi pejabat,” ujar Suwarjono.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Jika peringatan hukum ini tidak diindahkan, pihak Bupati Halmahera Selatan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut. Opsi yang dipertimbangkan antara lain somasi resmi, laporan pidana ke kepolisian, hingga pengaduan ke Dewan Kehormatan PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
“Kritik adalah hak setiap warga negara, tapi harus menjaga etika dan tidak melukai kehormatan orang lain. Jika pernyataan ini tetap dipertahankan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Suwarjono menutup pernyataannya.
Tim redaksi Mandiolinews





