BREAKING NEWS


 

FORMAPAS MALUT BIDANG ESDM: MENDUKUNG KOMITMEN KPK RI DALAM PEMERIKSAAN DUGAAN KETERLIBATAN DIREKTUR PT. HSM DALAM KASUS SUAP BERSAMA MANTAN GUBERNUR MALUT.


Direktur PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM), Ade Wirawan Alias Acong berpotensi terlibat dalam dugaan kasus suap bersama mantan gubernur maluku utara.

Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) melalui ketua bidang ESDM dalam hal ini mendukung dan mengawal proses penyelidikan KPK RI atas dugaan keterlibatan pihak dalam kasus korupsi pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di maluku utara, meskipun mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), telah meninggal dunia.

Sebelumnya Direktur PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM), Ade Wirawan Alias Acong pernah memberikan sejumlah uang kepada mantan Gubernur Maluku Utara melalui Deden Sobari pada tahun 2022 sampai 2023 totalnya kurang lebih Rp. 288 Juta, dimana pada tahun 2022 sekitar Rp. 18 Juta untuk pembayaran hotel Bidakara dan uang tunai sebesar Rp. 25 Juta. Pada tahun 2023 sebesar Rp. 95 Juta sekitar bulan Maret, Rp. 25 Juta dan Rp. 50 Juta sekitar bulan September/Oktober tahun 2023.

Pernyataan Direktur PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM), Ade Wirawan terkait sejumlah anggaran yang diberikan merupakan bantuan secara pribadi kepada mantan Gubernur saat berobat.

 Pada saat 2017/2018 Perusahaan lain Ade Wirawan yang bernama PT. Wahana Kencana Mineral (WKM) bermasalah hukum dengan perusahaan Harita Group yang pada saat itu mantan Gubernur Maluku Utara telah mencabut izin perusahaan tersebut.

 dengan nama IUP Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), atas dasar itulah Ade Wirawan mulai kenal dan dekat dengan mantan Gubernur Maluku Utara sampai kemudian pada sekitar tahun 2022 Ade Wirawan mulai memberikan sejumlah uang untuk keperluan mantan Gubernur Maluku Utara.

Terkait pengembangan usaha lewat pinjam pakai lahan hutan, Ade Wirawan pernah meminta bantuan kepada mantan Gubernur Maluku Utara untuk pengajuan pinjam pakai lahan hutan PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM) sebesar kurang lebih 9.000 Ha yang prosedurnya melalui pihak pemprov memohon kepada menteri. Atas permintaan itulah Gubernur mempelajari terlebih dahulu dan akan ditindaklanjutidan setelah diketahui kementerian kehutanan tidak menyetujui.

Menurut Ketua Bidang ESDM Formapas Malut, "Kedekatan Direktur PT. Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan merupakan upaya pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan penyelesaian permasalahan tambang lainnya milik Ade Wirawan yaitu PT. Wahana Kencana Mineral (WKM). Maka dari itu, Formapas Malut melalui bidang ESDM akan mengawal tindakan KPK RI dan dibantu dengan bidang Hukum untuk menindak lanjuti dugaan penyuapan kepada mantan Gubernur Maluku Utara".

Pada tanggal 20 Desember 2021 sampai tanggal 29 November 2023, AGK menerima uang melalui tranfer dari Ade Wirawan dengan total Rp. 2.046.500.000 (Dua Miliar Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah melalui beberapa nomor rekening yakni 2 Rekening BCA milik Fathin Shalin dan 1 Rekening Mandiri, 1 Rekening BCA atas nama Hamrin Mustari dan 1 Rekening Bank Mandiri atas nama Zaldi H. Kasuba.

Ade Wirawan mentransfer uang ke Rekening atas nama Fathin Shalin yakni: 

- Pada tanggal 18 Mei 2023 sebesar Rp. 150 Juta.

- ⁠Pada tanggal 3 April 2023 sebesar Rp. 50 Juta.

- Pada tanggal 16 Juni 2023 sebesar Rp. 100 Juta.

- Pada tanggal 13 Juli 2023 sebesar Rp. 100 Juta.

- Pada tanggal 29 Juli 2023 sebesar Rp. 50 Juta.

- Pada tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp. 50 Juta sebanyak dua kali dengan nilai total Rp. 100 Juta.

- Pada tanggal 27 Agustus 2023 sebesar Rp. 100 Juta.

- Pada tanggal 6 September 2023 sebesar Rp. 40 Juta. 

- Pada tanggal 7 September 2023 sebesar Rp. 40 Juta.

- Pada tanggal 8 September 2023 sebesar Rp. 50 Juta.

- Pada tanggal 9 September 2023 sebesar Rp. 50 Juta sebanyak dua kali dengan total Rp. 100 Juta.

- Pada tanggal 11 September 2023 sebesar Rp. 50 Juta.

- Pada tanggal 13 September 2023 sebesar Rp. 50 Juta.

- Pada tanggal 18 September 2023 sebesar Rp. 10 Juta.

- Pada tanggal 21 September 2023 sebesar Rp. 15 Juta.

- Pada tanggal 28 September 2023 sebesar Rp. 100 Juta.

- Pada tanggal 29 September 2023 sebesar Rp. 50 Juta.

- Pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp. 50 Juta.

- Pada tanggal 7 Oktober 2023 sebesar Rp. 20 Juta.

- Pada tanggal 15 Oktober 2023 sebesar Rp. 5 Juta.

- Pada tanggal 17 Oktober 2023 sebesar Rp. 7.5 Juta.

- Pada tanggal 17 Oktober 2023 sebesar Rp. 15 Juta.

- Pada tanggal 30 Oktober 2023 sebesar Rp. 15 Juta.

- Pada tanggal 10 November 2023 sebesar Rp. 40 Juta.

- Pada tanggal 11 November 2023 sebesar Rp. 50 Juta.

- Pada tanggal 25 November 2023 sebesar Rp. 10 Juta.

- Pada tanggal 15 Desember 2023 sebesar Rp. 50 Juta. 

Selanjutnya Ade Wirawan mentrasfer ke Rekening atas nama Hamrin Mustari yakni:

- Pada tanggal 20 Desember 2021 sebesar Rp. 7 Juta.

- Pada tanggal 15 Juni 2021 sebesar Rp. 5 Juta.

- Pada tanggal 8 Agustus 2021 sebesar Rp. 5 Juta.

- ⁠Pada tanggal 24 Oktober 2021 sebesar Rp. 30 Juta.

- Pada tanggal 28 Juni 2022 sebesar Rp. 10 Juta.


Bukti transfer ke beberapa Rekening di atas merupakan dugaan kuat terkait urusan pertambangan Ade Wirawan dalam upaya melakukan penyuapan kepada mantan Gubernur Maluku Utara. 

Maka penting permasalahan ini wajib dikawal dan perlu adanya demonstrasi besar-besaran agar Ade Wirawan segera di tangkap sebagai bentuk kejahatan pertambangan.

"Setelah pemeriksaan Direktur PT. HSM Ade Wirawan oleh penyidik KPK, Formapas Maluku Utara akan terus mengawal langkah-langkah KPK RI agar Ade Wirawan ditetapkan sebagai tersangka dan upaya-upaya demonstrasi agar PT. HSM menunjukan Dokumen Izin Pertambangan dan Draf Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Tutup Ketua Bidang ESDM.

Redaksi Mandiolinews 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar