Pemdes Boso Salurkan Gaji Perangkat Desa Maret–Juni 2025 Secara Transparan
Halmahera Selatan – Pemerintah Desa Boso, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menyalurkan gaji perangkat desa untuk periode Maret hingga Juni 2025. Penyaluran ini merupakan komitmen pemerintah desa dalam menjamin kesejahteraan aparatur penyelenggara pemerintahan tingkat desa.
Kepala Desa Boso menyampaikan, penyaluran gaji dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Pembayaran gaji sudah kami salurkan kepada seluruh perangkat desa. Ini bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat,” ujarnya di Kantor Desa Boso, Senin (21/7/2025).
Gaji yang disalurkan meliputi:
Kepala Desa: Rp3.000.000/bulan
Sekretaris Desa: Rp2.175.000/bulan
Kaur/Kasi: Rp2.023.000/bulan
Kepala Dusun: Rp700.000/bulan
Ketua RT: Rp500.000/bulan
Setiap perangkat menerima gaji sesuai jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Penyaluran dilakukan secara langsung dan disertai tanda terima sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, dan staf kecamatan. Pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Transparansi dan akuntabilitas anggaran adalah prioritas kami untuk membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Sekretaris Desa Boso.
Dengan pembayaran gaji yang tepat waktu, Pemerintah Desa Boso berharap kinerja perangkat desa semakin optimal dalam pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan desa.
Tim Mandiolinews