Kades Kaputusang Diduga Selewengkan Dana Desa, DPMD Halsel Diminta Bertindak Tegas
Halsel — Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat, kali ini menimpa Desa Kaputusang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepala Desa berinisial MD diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk menyewa mobil yang tercatat dalam dokumen resmi APBDes, namun tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Temuan ini pertama kali terungkap melalui sejumlah media online dan langsung menjadi perhatian publik. Parahnya, praktik tersebut diduga dilakukan secara terang-terangan melalui dokumen resmi yang seharusnya menjamin transparansi anggaran.
Tak hanya itu, MD juga disorot karena diduga mengangkat sejumlah Kepala Urusan (Kaur) desa yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal, yakni tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Dugaan pelanggaran administratif ini dinilai mencoreng semangat reformasi birokrasi yang tengah digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua DPC Gerakan Pemuda Maluku (GPM) Halsel, Harmain Rusli, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel untuk tidak tinggal diam.
“Kami minta PLT Kadis DPMD, Zaki Abd Wahab, jangan tutup mata. Ini bukan isu sepele. Jika dibiarkan, citra pemerintahan desa akan runtuh total,” tegas Harmain, Selasa (1/7).
Ia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap Pemerintah Desa Kaputusang sesuai regulasi. “Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa dana desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pengangkatan perangkat desa pun harus memenuhi syarat administratif,” ujarnya.
DPC GPM Halsel memperingatkan, jika DPMD tidak segera bertindak, mereka siap menggalang aksi massa dan advokasi publik sebagai bentuk protes terhadap Bupati Bassam Kasuba dan Wakilnya, Helmi.
“Jika ini terus dibiarkan, jangan salahkan rakyat jika mulai bergerak,” tandas Harmain.
Tim Mandiolinews