Pemkab Halmahera Selatan Alokasikan Rp45 Miliar untuk Jamin Kesehatan 41 Ribu Warga Kurang Mampu
HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pada tahun 2025, Pemkab Halsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp45 miliar melalui APBD untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 41 ribu warga kurang mampu.
Mereka yang menerima manfaat termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas tiga—kelompok masyarakat yang dinilai tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara, termasuk pemerintah daerah, untuk memfasilitasinya.
“Kami ingin memastikan seluruh warga, khususnya yang kurang mampu, dapat mengakses layanan kesehatan secara adil dan bermartabat. Program ini adalah bagian dari misi besar kami untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Halmahera Selatan,” ujar Bassam Kasuba pada Selasa (2/6/2025).
Ia menambahkan bahwa cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Halsel saat ini telah mencapai hampir 99 persen dari total populasi.
Capaian ini dianggap sebagai bukti keberhasilan program sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelayanan publik yang berorientasi pada kesejahteraan.
Melalui penerapan skema UHC, warga kini cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mengakses layanan medis, tanpa perlu membawa kartu fisik BPJS.
Kebijakan ini telah diberlakukan di seluruh Puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik di wilayah Halmahera Selatan maupun daerah lainnya di Indonesia.
Tim Mandiolinews