Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji Tuntut Pembebasan 11 Warga yang Ditahan Polda Malut
Haltim – Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji bersama keluarga 11 warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Halmahera Timur, Senin (26/5).
Dalam aksinya, massa menuntut agar 11 warga Maba Sangaji yang saat ini ditahan segera dibebaskan tanpa syarat. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan pembebasan tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh aliansi dan keluarga para tersangka akan ditampung dan dikomunikasikan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
“Percayakan kepada saya sebagai pimpinan daerah untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan ini. Saya memahami kekhawatiran keluarga dan masyarakat, dan kami akan ambil langkah-langkah strategis sesuai kewenangan,” ujar Ubaid di hadapan massa aksi.
Bupati juga menyatakan bahwa secara pribadi dan sebagai kepala daerah, dirinya memiliki keinginan yang sama dengan para pendemo, yaitu agar masyarakat tidak dikriminalisasi dan dapat kembali ke keluarga masing-masing.
“Kami tidak mungkin mengabaikan masyarakat kami sendiri. Ini adalah panggilan moral dan juga perintah undang-undang bagi saya sebagai kepala daerah,” tegasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan absolut dalam proses hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyikapi persoalan ini.
“Percayalah kepada kami, pemerintah daerah akan berusaha semaksimal mungkin mengkomunikasikan tuntutan ini. Semoga semua pihak yang berkepentingan dapat mendengar dan menindaklanjutinya,” tutup Ubaid.
Tuntutan Aliansi Masyarakat Adat Maba Sangaji dalam aksi tersebut meliputi:
Pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang ditahan Polda Malut tanpa syarat.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera merumuskan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera merumuskan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pencopotan Penjabat Kepala Desa Wailukum.
Evaluasi terhadap Kepala Desa Maba Sangaji.
Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Tim Mandiolinews