HAL-SEL Mediamandiolinews com. Salah satu tokoh pemuda desa Prapakanda Kecamatan Pulau Botang Lomang, yang juga sebagai mahasiswa hukum. Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Halsel, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) untuk segera melakukan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Prapakanda dalam politik praktis. Dalam seruannya, Usama Aden, menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar prinsip netralitas yang diwajibkan bagi aparatur desa, yang diatur dalam perundang-undangan.


"Sebagai mahasiswa dan tokoh pemuda Desa Prapakanda, kami meminta Bawaslu untuk tidak ragu dan segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam politik praktis, berpihak kepada salah satu kandidat bakal calon bupati. Perilaku semacam ini sangat bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dijunjung oleh setiap aparatur desa,"Ujarnya.


Lebih lanjut, Osam, sapaan akrabnya Usama Aden menerangkan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak selama masa pemilihan.

Selain itu, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tegas melarang keterlibatan kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan kampanye atau politik praktis.


"Dalam kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat, kepala desa harus menjaga netralitas dan berfungsi sebagai panutan bagi masyarakat. Tindakan berpihak kepada salah satu kandidat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah desa yang harusnya menjadi contoh dalam menjaga stabilitas politik di tingkat desa," tambahnya.


Osam juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Desa Prapakanda untuk menjaga proses demokrasi yang sehat dan transparan. Ia menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan umum berjalan dengan adil dan bebas dari praktik politik yang merugikan.


Olehnya itu ia mendesak Bawaslu Halsel untuk segera menyelidiki kasus ini dengan objektif, dan jika terbukti melanggar peraturan, maka sanksi yang sesuai harus diberikan. Ini penting untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang ada," tegas Osam 


Ditengah-tengah polemik terkait dengan dugaan praktik politik praktis oleh kepala desa kami di Prapakanda, Osam berharap agar proses penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ini dapat segera dilakukan demi menjaga semangat demokrasi dan keadilan yang seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap pemilihan. Jangan biarkan tindakan politik praktis ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah desa khususnya di Desa Prapakanda.”pungkas Osam dengan nada tegas.


Tim: Mandiolinews