Mediamandiolinews com. Halmahera Utara Sabtu, 4 Mei 2024, PT Wanatiara Persada (WP), Perusahaan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta penangkapan paksa oleh security dan Aparat TNI-Polri kepada tiga orang Buruh buntut dari memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024.
Ketiga Buruh tersebut ialah, Sardi Alham sebagai Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT.WP dan La Endang Lahara sebagai sekretaris SBTK-FNPBI PT. WP serta Enko Sanangka selaku Koordinator Lapangan (Korlap) saat Aksi 1 Mei 2014 dalam memperingati Hari Buruh.
*Kronologis Singkat:*
Sekitar pukul 17.00 WIT-Sabtu 04 Mei 2023, Enko Sanangka sedang beristirahat di Mes Karyawan PT.WP untuk persiapan masuk kerja shift malam dan pada sekitar pukul 17.10 WIT dia didatangi oleh petugas security serta Aparat TNI dan Polri. Di waktu yang bersamaan Sardi Alham dan La Endang Lahara yang tengah mandi pun mendengar suara ketukan pintu, ujug-ujug juga didatangi aparat keamanan yang sama mendatangi Enko Sanangka.
Mereka kemudian dipaksa ikut ke gedung office PT.WP dan bertemu dengan pihak manajemen perusahaan. Setibanya di ruang manajemen ketiga buruh itu kemudian dibawa untuk berhadapan dengan dengan pihak manajemen PT WP seketika itu dengan tiba-tiba mereka kemudian diberikan berkas atau surat pemecatan/PHK dari pihak manajemen.
Sardi Alham yang di PHK mempertanyakan sikap pihak manajemen PT WP yang dianggap melakukan PHK sepihak yang tanpa pemberitahuan kepada dia selaku buruh maupun dia sebagai Ketua SBTK-FNPBI PT. WP. Namun pihak manajemen PT WP tidak merespon alias tidak menjelaskan pertanyaan yang dilontarkan justru seorang pihak manajemen atas nama Pak Rudi mengatakan bahwa mereka bertindak sesuai dengan versi manajemen, jika tidak ada kepuasan pada keputusan tersebut, silahkan ditindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pada sekitar pukul 18.00 WIT ketiga buruh tersebut usai menerima surat PHK kemudian digiring oleh petugas kembali ke Mes dan minta untuk mengemas pakaian dan langsung dibawa ke pelabuhan jetty 1. Sesampainya di jetty 1 terjadi perdebatan antara ketiga buruh dan pihak manajemen atas tindakan PHK sepihak, namun pihak manajemen yang didampingi bersamaan dengan aparat bersikeras memaksakan kami harus keluar dari Site. Pada saat yang sama aparat memaksa dengan menyeret kami keluar dari site.
Pada pukul 19.30 WIT kami kembali dipaksakan agar naik long boad (bodi fiber) untuk dibawa keluar dari lokasi site menuju ke Desa Laiwui yang dikawal oleh tiga orang petugas corporate social responsibility (CSR) PT.WP yang diikutsertakan juga beberapa security dan TNI.
Ini Merupakan Tindakan Amoral Yang Lagi-Lagi Keluar Dari Regulasi Undang Undang Dasar Yang Berlaku Sebab Kebijakan Tersebut Adalah Kebijakan Sepihak, Dan Tampa Mempertimbangkan Aspek Lainnya.
Kami Akan Terus Menggalang Kekuatan Masa Berbagai ElemenGerkan Yang ada di Halmahera Utara mengusut Tuntas Terkait Dengan Kasus ini.
Reporter: Letisia
Editor: Redaksi
0Komentar