SULA-MediaMandiolinews.Com– Kasus pembangunan Mesjid Raya Desa Pelita Jaya yang di kendalikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Sula, kian lama kian melambat dalam proses pemeriksaan oleh Kejari di Kepulauan Sula, Jum’at (15/5/2024).
Atas hal itu, Mantan Ketua LMND Sula Suwandi Kailul, mendesak dan meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula segera memanggil dan periksa mantan Kepala Dinas Perencanaan Umum (PU) Nursale Bainurul yang di duga terindikasi terlibat dalam kasus Pembanguan Mesjid Raya Desa Pelita Jaya yang di kerjakan pada tahun 2017- 2019.
“Saya, meminta dengan tegas pihak Kejari Sula untuk dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas wandi Pada Media .mandiolinews com
Bukan hanya dugaan kasus Mesjid Raya yang mangkrak saja, melainkan mantan Kadis Perencanaan Umum juga telah menyisakan beberapa luka yang saat ini sudah terdeksi oleh kejaksaan negeri sanana namun belumlah diselesaikan hingga saat ini.
“Untuk itu saya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula harus ada progres dalam penanaganan terkait kasus-kasus yang ada, termasuk kasus Mesjid Raya Desa Pelita Jaya ini,” tandasnya.
Suwandi menyebutkan, Anggara Pembanguan Mesjid Raya ini bersumber dari dua perusahan di sula, yang pertama dari Cv. Arpon Karya Utama, dengan pagu anggaran senilai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta) dan yang kedua dari pihak Cv. Sarana Mandiri, dengan pagu anggaran senilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta) maka secara keseluruhan anggarannya mencapai kurang lebih Rp. 700.000.000 (Tujuh Ratus Juta) yang diduga terindikasi korupsi hingga berakibat pada bangunan tersebut yang mangkrak hingga saat ini.
“Ia, kurang lebih Anggaran Pembangunan Mesjid itu di dapat dari dua pihak perusahaan yakni Cv. Arpon Karya Utama dan Cv. Sarana Mandiri, dari kedua perusahan itu maka terdapatlah anggara sebanyak Rp. 700.000.000 Juta yang diduga terindikasi adanya korupsi,” tutupnya.
Reporter: Iyan
Editor: Redaksi
0Komentar