Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau milik Aceh: Keadilan dan Harmoni Ekologi
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—sebagai bagian dari Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, di Istana Negara, menandai penyelesaian sengketa wilayah dengan pendekatan keadilan historis dan ekologis.
Akademisi Universitas Nasional, Mochdar Soleman dalam siaran pers, Rabu, 18/6/25 menilai "Keputusan yang diambil presiden Prabowo dinilai mempertimbangkan hak masyarakat lokal serta kajian historis dan ekologis yang komprehensif."
Hal ini terlihat dari dasar pijakan keputusan presiden yang merujuk pada dokumen penting seperti Surat Keputusan Bersama Gubernur Aceh dan Sumatera Utara tahun 1992. Lebih lanjut Mochdar mengatakan bahwa keputusan ini menegaskan akan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan dalam pengelolaan wilayah tersebut.
Lebih lanjut Mochdar menyebutkan, langkah ini sebagai implementasi otonomi relatif yang menghormati hak daerah. "Ini bukti pemerintah pusat mampu mengoreksi ketidakadilan historis sambil memperkuat hubungan pusat - daerah," ujarnya. Rabu (18/6).
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada pengelolaan berkelanjutan yang melibatkan masyarakat lokal. Empat pulau ini memiliki potensi besar yang memerlukan pengelolaan hati-hati agar tidak dieksploitasi berlebihan.
"Pulau-pulau ini bukan sekadar batas geografis, melainkan ruang kehidupan yang harus dikelola dengan bijaksana,"tutup Mochdar.
Keputusan ini diharapkan menjadi model penyelesaian sengketa wilayah yang tidak hanya adil secara administratif, tetapi juga berpihak pada keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan masyarakat.
Tim Mandiolinews