HIPMMU Bandung Kecam Putusan Praperadilan: 11 Warga Adat Maba Sangaji Dikriminalisasi
Bandung — Himpunan Pelajar Mahasiswa Maluku Utara (HIPMMU) Bandung mengecam keras putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, yang menetapkan 11 warga adat Maba Sangaji sebagai tersangka dalam kasus konflik agraria.
Ketua HIPMMU Bandung, Muhammad Rizky Fahri, menyebut putusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan hukum dan kekerasan negara terhadap rakyatnya.
“Putusan praperadilan ini cacat hukum, tidak berdasar, dan mencerminkan tindakan brutal negara terhadap masyarakat adat.
Intimidasi, kekerasan, pelabelan premanisme, hingga penangkapan paksa adalah bentuk nyata represi aparat terhadap rakyat,” tegas Rizky dalam pernyataannya, Sabtu (22/6/2025).
Rizky juga menilai kriminalisasi terhadap 11 warga adat ini merupakan upaya pengalihan isu atas tindakan sewenang-wenang aparat hukum terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Sejak awal, masyarakat adat Maba Sangaji menolak kehadiran perusahaan tambang yang beroperasi tanpa persetujuan masyarakat.
Aktivitas perusahaan tersebut dinilai merampas kawasan hutan adat dan mencemari lingkungan, sehingga menimbulkan kerusakan ekologis yang parah dan tidak dapat dipulihkan.
“Putusan ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, terutama terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang sehat,” ujar Rizky.
Ia menambahkan, seharusnya PN Soasio dapat melihat fakta-fakta hukum dalam sidang praperadilan dan membatalkan status tersangka terhadap warga Maba Sangaji.
“Kami mendesak para politisi dan anggota legislatif untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat yang tertindas dan tidak tinggal diam atas pelanggaran hak asasi manusia ini,” tutupnya.
Tim Mandiolinews