GPM Halsel Apresiasi Penutupan Kafe Ilegal Bungalow Tiga oleh Pemda
HALSEL – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) atas penutupan Kafe Bungalow Tiga yang beroperasi tanpa izin resmi.
Penutupan ini dilakukan melalui kerja sama antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Halsel, menyusul temuan bahwa kafe tersebut tidak memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain, menilai langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di masyarakat.
"Kami mengapresiasi tindakan cepat Pemda Halsel, terutama Dinas PTSP dan Satpol-PP yang telah menutup operasional Kafe Bungalow Tiga karena terbukti tidak mengantongi izin. Ini adalah langkah tepat dalam menjaga wibawa aturan dan norma sosial di daerah ini," ujar Bung Harmain, Selass (15/4/2025).
Menurutnya, penutupan kafe ilegal tersebut menjadi bukti bahwa Pemda tidak mentolerir aktivitas usaha yang melanggar hukum dan berpotensi meresahkan masyarakat.
GPM Halsel juga mendorong Pemda untuk terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menyalahi aturan, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Langkah ini harus menjadi contoh bagi tempat usaha lainnya agar tidak semena-mena menjalankan aktivitas tanpa izin. Ketegasan seperti ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga," tambahnya.
Penertiban ini sejalan dengan komitmen Pemda Halsel dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tim Mandiolinews