Aksi Jilid III FPAKI Malut: Desak Gubernur Copot Kepala BPKAD Malut Terkait Dugaan Korupsi
Mandiolinews com.– Ternate – Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara (Malut) menggelar aksi jilid III pada Rabu (20/3/2025), menuntut Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, segera mencopot Ahmad Purbaya dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut. Aksi ini digelar di Kediaman Dinas Gubernur Maluku Utara, Ternate, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Koordinator FPAKI Malut, Juslan J. Hi Latif, mengungkapkan dugaan keterlibatan Ahmad Purbaya dalam kasus korupsi terkait 13 paket proyek di lingkungan Pemprov Malut, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp49,87 miliar. Selain itu, Ahmad Purbaya juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah pada tahun 2023 yang bernilai Rp27 miliar, serta anggaran makan minum dan rapat BPKAD Malut sebesar Rp11 miliar.
“Ini adalah tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditolerir. 13 paket proyek di BPKAD Malut yang anggarannya telah dicairkan 100 persen pada tahun 2023, tetapi progres pekerjaannya tidak selesai. Ini adalah aib dan sangat memalukan. Tidak ada alasan bagi Gubernur untuk mempertahankan Ahmad Purbaya sebagai Kepala BPKAD Malut,” tegas Juslan dalam orasinya.
FPAKI Malut melalui Juslan merinci dugaan korupsi yang melibatkan Ahmad Purbaya dalam beberapa proyek, di antaranya pembangunan kantin BPKAD Malut dengan anggaran Rp1,2 miliar, pembangunan rumah dinas pejabat pemerintah senilai Rp1,8 miliar, pembangunan Mushallah BPKAD Malut Rp3,5 miliar, serta pembangunan gedung serba guna BPKAD Malut dengan anggaran Rp9,4 miliar.
Selain itu, proyek pembangunan gedung asrama BPKAD Malut senilai Rp28,1 miliar, penataan landscape BPKAD Malut sebesar Rp1,7 miliar, dan beberapa proyek lainnya, termasuk pengawasan pembangunan yang diduga melibatkan Ahmad Purbaya. Juslan juga menyebutkan sejumlah proyek terkait perencanaan gedung BPKAD Malut yang menambah nilai dugaan korupsi hingga mencapai total sekitar Rp49 miliar.
“Dengan total anggaran 13 paket proyek yang mencapai sekitar Rp49 miliar, ditambah dengan anggaran makan minum Rp11 miliar dan perjalanan dinas Rp27 miliar, ini adalah perbuatan yang tidak bisa dibiarkan. Gubernur harus bertindak tegas sesuai dengan perintah Presiden Prabowo,” ujar Juslan.
Dalam aksi tersebut, FPAKI Malut juga membawa spanduk yang berisi tuntutan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda, dan Kejaksaan Tinggi segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Purbaya. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.
Selain itu, FPAKI Malut juga mendesak KPK untuk menelusuri harta kekayaan dan aset yang dimiliki oleh Ahmad Purbaya. Berdasarkan laporan e-LHKPN KPK pada Maret 2023, diketahui bahwa Ahmad Purbaya melaporkan harta kekayaannya senilai Rp3,6 miliar. Namun, FPAKI mencurigai bahwa Ahmad Purbaya memiliki sejumlah aset, termasuk bangunan kos-kosan mewah di Desa Lelilef, Halmahera Tengah, yang tercatat atas nama Musnawaty.
Tak hanya itu, Kasubag Keuangan BPKAD Malut, Safrina Marajabessy, dan sopir Ahmad Purbaya, Badaruddin Sehe, diduga memiliki sejumlah tanah di kawasan Sofifi, seperti di Desa Kusu, Ampera, Bukit Durian, Galala, serta tanah seluas 2 hektare di Desa Dodinga dekat Kampus Unkhair.
FPAKI Malut juga mengungkapkan bahwa Ahmad Purbaya merupakan aktor intelektual di balik mandeknya pembayaran utang kepada pihak ketiga dan utang Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota di Maluku Utara.
“Jika Gubernur masih mempertahankan Ahmad Purbaya sebagai Kepala BPKAD, maka kami yakin banyak pejabat di Pemprov Malut yang lebih layak menggantikannya, karena mereka memiliki kualifikasi yang lebih baik dan telah memenuhi syarat,” ujar Juslan dengan nada kesal.
Setelah menyampaikan tuntutannya di Kediaman Dinas Gubernur dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, FPAKI Malut berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Mereka juga berencana menggelar aksi serentak di gedung KPK Jakarta serta di Ternate, Polda, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Tim Mandiolinews