Mediamandiolinews.comGerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Penjabat (PJ) Bupati untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Orimakurunga. Pemanggilan tersebut  berkaitan erat dengan dugaan tindakan amoral berupa kekerasan terhadap istri sahnya serta isu adanya dugaan hubungan gelap (Perselingkuhan), dan belakangan ini sempat juga diberitakan di beberapa media online oknum kades inisial RS pernah kedapatan di salah satu kafe ternama di Labuha.


Tindakan serta sikap oknum kades tersebut tidak menunjukkan selayaknya sebagai seorang pemimpin di desa, karena tidak mampu menjaga integritas serta bertentangan dengan moral dan etika seorang pemimpin, oleh karena kepala desa harusnya menjadi tauladan dan panutan bagi warga di desa, maka harus diutamakan asas etika dan moral serta norma kepemimpinannya dalam memimpin desa. Bukan sebaliknya, melakukan hal semena-mena, tanpa mempertimbangkan  asas etika, norma dan integritas dalam sebuah sistem pemerintahan desa.


Kami prihatin terhadap perilaku oknum kades inisial RS yang dinilai tidak mampu menjaga integritas seorang pemimpin di desa, dan jika dugaan ada unsur kekerasan dan hubungan gelap, serta pernah kedapatan masuk kafe itu benar adanya, maka kami minta tindakan tegas, Pemda Halsel termasuk pencopotan jabatan kades tersebut,"


Kami juga menekankan pentingnya keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Jadi, PJ Bupati harus memastikan bahwa semua pejabat termasuk kepala desa di lingkungan Pemda Halsel harus bersih dari tindakan amoral termasuk KDRT. Hal ini penting kiranya demi menjaga citra dan kredibilitas pemerintahan," tambahnya.


Kami menilai ulah dan perbuatan oknum kades Orimakurunga insial RS telah mencoreng nama baik pemerintah daerah. Olehnya itu kami berharap agar langkah cepat dan tegas diambil demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik.


Kami secara Institusional DPC GPM Halsel, sebagai mitra kritis pemerintah akan terus mengawasi serta mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, agar menjadi pelajaran bagi para kepala desa yang melakukan tindakan amoral disikapi dengan tegas oleh pemerintah daerah.


Sekedar informasi bahwa rujukan pencopotan Kepala Desa Orimakurunga inisial RS, diduga melanggar  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, “Kewajiban dan tanggung jawab kepala desa, termasuk etika dan moralitas dalam menjalankan tugas”, dan diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2014 tentang kewajiban kepala daerah termasuk kepala desa untuk menjaga integritas dan etika dalam pemerintahan, sebab tindakan amoral dapat menjadi dasar untuk tindakan disiplin.(Bung Ain)