Mandiolinews com -Hal-Sel Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Serius menanggapi kasus anak dibawa umur yang di pekerjakan oleh pemilik Cafe Modiv Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Kamis (13-06-2024)


Tanggapan serius dari Dinas terkait adanya kasus anak di bawa umur yang dipekerjakan pemilik Cafe Modiv, akan ditindak lanjuti dengan tegas oleh Dinas terkait karena suda dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan melayani para pengunjung di cafe Modiv. Hal ini tentunya suda melanggar UU Perlindungan Anak. 


Ketika awak media Mandiolinews com, mengonfermasi Kadis Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak yang di wakili Kabit Perlindungan Anak Salma Kasim A.Md.Kep Ia menyampaikan, Terkait anak di bawa umur di pekerjakan tentunya menyalahi UU dari usia 17 tahun kebawa dan mengenai cafe tentunya ada pihak -pihak terkait, jadi kami menunggu Kadis balik dari tempat kegiatan dari Ternate kami akan menjadwalkan bertemu sama pemilik Cafe kami mengundang ke kantor.


Kami menunggu Kadis sebagai pimpinan kembali dari kegiatan aduan ini kami sampaikan untuk di tindak lanjut, sementara ini kadis lagi hadiri kegiatan evaluasi Stanting di kota Ternate kami akan menyetujui masalah ini. (Ungkap) Salma Kasim 


Sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk bekerja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. 


Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.


Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta. (Tim)