DPMD Halsel Ingatkan 47 Desa Segera Urus Legalitas Kopdes Merah Putih
Halsel, — Dalam rangka mendorong efektivitas tata kelola pemerintahan desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abd Wahab, mengeluarkan peringatan tegas kepada 47 desa yang belum menyelesaikan pembuatan akta notaris Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Zaki, yang akrab disapa ZK, menyatakan bahwa hingga 12 Juli 2025, baru sekitar 68 persen desa di Halsel yang telah menindaklanjuti kewajiban pembentukan badan hukum Kopdes. Sebanyak 47 desa lainnya belum menunjukkan progres signifikan.
“Ini sangat mengkhawatirkan. Padahal Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 sudah dikeluarkan lima bulan lalu, yang mengamanatkan kepada seluruh menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota hingga kepala desa, untuk menyelesaikan legalisasi Kopdes Merah Putih,” ujar ZK, Minggu (13/7/2025).
Ia menilai, sikap abai dari sebagian kepala desa menandakan kurangnya keseriusan dalam menjalankan kebijakan nasional.
“Saya sudah memberikan waktu dan peringatan. Jika masih belum ada itikad baik, kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jika instruksi Presiden saja tidak diindahkan, maka tentu ada konsekuensi administratif,” tegas ZK.
Menurut ZK, keberadaan Kopdes Merah Putih tidak hanya merupakan program nasional, tetapi juga bagian penting dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui lembaga yang berbadan hukum.
Adapun desa-desa yang belum menyelesaikan proses legalisasi antara lain: Desa Marabose, Sumae, Sumatinggi, Indari, Wiring, Lolarogurua, Gandasili, Tuwokona, Tabajaya, Kampung Baru, Lemo-lemo, Batulak, Gumira, Moloku, Samat, Samo, Kebun Raja, Lalubi, Tobaru, Sawat, Bisui, Lelewi, Tagia, Kasiruta Dalam, Kou Bala-bala, Marituso, Tutuhu, Busua, Laluin, Ngute-ngute, Ngokomalako, Pulau Gala, Dauri, Gurua, Suma, Waikyon, Wailoa, Sebelei, Bahu, Kawasi, Soasangi, Bobo, Gambaru, Susepe, Madopolo Barat, dan Pasir Putih.
ZK berharap para kepala desa yang belum menyelesaikan proses ini dapat segera bertindak dan memahami urgensi legalitas Kopdes.
“Harapan kami, para kepala desa bisa segera mengambil langkah konkret demi kemajuan desa dan menghindari sanksi yang sebenarnya bisa dihindari.
Legalitas ini penting demi transparansi, akuntabilitas, dan masa depan desa,” pungkasnya.