BREAKING NEWS


 

Polemik Empat Pulau, Anggota DPR Minta Pemerintah Pusat Tempuh Prosedur Hukum


Jakarta
– Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, menanggapi polemik perebutan wilayah empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil).

Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah historisnya. Namun, secara administratif, keempat pulau itu kini tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi hal tersebut, Firman Subagyo menekankan bahwa proses pengalihan wilayah antardaerah harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Pengalihan wilayah tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pemerintah daerah, baik Aceh maupun Sumut, dapat mengajukan proposal resmi ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti,” ujar politisi Partai Golkar itu di Jakarta, Jumat (14/6).

Firman menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan melakukan kajian menyeluruh terhadap usulan tersebut, mencakup aspek hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Proses ini melibatkan rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersangkutan.

“Setelah kajian dilakukan, pemerintah pusat dapat membentuk tim kerja khusus untuk menganalisis proposal pengalihan wilayah. Jika disetujui, maka akan diajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ke DPR,” jelasnya.

Menurut Firman, DPR akan membahas dan melakukan voting terhadap RUU tersebut. Jika disetujui, maka akan disahkan menjadi Undang-Undang yang mengatur pengalihan wilayah dan penetapan batas administrasi yang baru antara kedua provinsi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar dalam proses pengalihan pulau, semua pihak mempertimbangkan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat.

“Harus ada jaminan bahwa pengalihan ini tidak merugikan masyarakat di kedua belah pihak. Selain itu, perlu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kajian mendalam terhadap dampak ekonomi dan lingkungan,” tegasnya.

Firman menambahkan, proses pengalihan wilayah seperti ini tidak bisa berlangsung singkat dan membutuhkan koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah.

“Proses ini tidak hanya administratif, tetapi juga sangat politis dan menyangkut kepentingan strategis. Maka, kehati-hatian dan transparansi menjadi kunci,” pungkasnya.

Tim Mandiolinews 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar