Komisi III DPRD Tidore Desak Pemprov Tuntaskan Jalan Payahe–Dehepodo pada 2026
Tidore – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD Provinsi agar segera menuntaskan pembangunan Jalan Payahe–Dehepodo yang melintasi Kecamatan Oba dan Oba Selatan.
Ketua Komisi III DPRD Tidore, Ardiansyah Fauji, menegaskan bahwa proyek jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga Pemerintah Kota Tidore tidak memiliki wewenang mengalokasikan anggaran pembangunan untuk ruas jalan itu.
“Pada 2018, Pemerintah Kota Tidore sempat menganggarkan pembangunan jalan tersebut. Namun, karena status jalannya merupakan aset Pemprov, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menyatakan agar anggaran tidak lagi dialokasikan dari APBD kota,” ujar Ardiansyah saat ditemui di Kantor DPRD Tidore, Kamis (12/6/2025).
Ia menyebut, jika alokasi anggaran diperbolehkan, pembangunan jalan tersebut diyakini sudah rampung sejak lama. Karena itu, ia meminta perhatian serius dari DPRD Provinsi, khususnya anggota dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur.
“Kalau perlu, tahun 2026 jalan ini sudah harus selesai. Ini akses penting dan menyangkut kepentingan banyak warga,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Ardiansyah menjelaskan, Jalan Payahe–Dehepodo merupakan jalur strategis yang menghubungkan tiga daerah, yakni Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurutnya, kondisi jalan yang rusak dan tak kunjung diperbaiki membuat masyarakat, khususnya di wilayah Oba Selatan, mengalami kesulitan akses dan keterisolasian yang berkepanjangan.
“Pemerintah Kota juga sudah siap membangun terminal di Payahe. Jika jalan ini selesai, akan mempermudah mobilitas masyarakat dari Gane Barat (Halsel) dan Halteng menuju Ternate tanpa harus menempuh waktu lama,” pungkasnya.