BREAKING NEWS


 

Kemnaker Panggil PT NHM Terkait Perselisihan Gaji Pekerja, Manajemen Mangkir


Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia resmi memanggil manajemen PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) untuk menghadiri audiensi terkait persoalan pembayaran gaji dan hak-hak pekerja, pada Jumat (13/6/2025).


Pemanggilan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, berdasarkan surat bernomor: B-4/II00/M1.04.01/VI/2025 tentang Undangan Audiensi Permasalahan Ketenagakerjaan PT Nusa Halmahera Mineral.


Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Koordinator Aliansi Solidaritas Anak Muda Indonesia Timur (SMIT) dengan nomor: 10-Adv/SMIT/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, 


yang berisi permohonan mediasi atas perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tambang emas terbesar di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara itu.


Namun, mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Kemnaker RI di Jakarta batal terlaksana lantaran pihak manajemen PT NHM tidak hadir alias mangkir dari panggilan resmi tersebut.


Kuasa hukum para pekerja, Poltak Agustinus Sinaga, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap manajemen PT NHM, khususnya pemilik perusahaan, Hj. Robert, yang dinilai tidak menghargai lembaga negara.


“Kami sangat menyesalkan sikap manajemen PT NHM, terutama pemilik perusahaannya,” ujarnya kepada awak media.


Poltak menilai ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap institusi negara sekaligus mencerminkan ketidakpedulian perusahaan terhadap nasib para pekerja.


“Kami mendampingi para pekerja untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi. Surat resmi dari Kemnaker sudah dikirim ke kantor pusat perusahaan di Jakarta, tetapi hingga hari pelaksanaan tidak ada respons ataupun kehadiran dari pihak PT NHM,” katanya dengan nada kesal.


Ia menambahkan, tindakan PT NHM yang mengabaikan pemanggilan resmi dari Kemnaker dapat mencoreng proses hubungan industrial di Indonesia.


"Pengusaha seharusnya tunduk pada peraturan perundang-undangan dan menghormati lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan,” tegas Poltak.


Sebagai informasi, surat undangan audiensi dari Kemnaker RI dikirim ke manajemen PT NHM pada 5 Juni 2025.


Tim Mandiolinews


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar