GPM Desak Kejagung dan Polri Bongkar Mafia Tambang dan Korupsi di Halmahera Timur
TERNATE, 2 Juni 2025 — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin pagi (2/6), menuntut penegakan hukum atas dugaan kejahatan pertambangan, kerusakan lingkungan, dan korupsi yang diduga melibatkan pejabat di Kabupaten Halmahera Timur.
Aksi dimulai sejak pukul 09.00 WIT dan diwarnai orasi, pembentangan spanduk, serta poster berisi berbagai tuntutan. Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halik, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya respons aparat penegak hukum terhadap persoalan-persoalan serius yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kami datang membawa suara rakyat yang dijual murah oleh mafia tambang dan dikhianati oleh pejabat busuk. Jika mereka terlibat, mereka bukan pemimpin, tapi penjahat berdasi!” tegas Sartono.
Tujuh Tuntutan GPM:
Cabut izin dan hentikan operasi PT JAS dan PT ARA, yang diduga mencemari lingkungan dan merusak lahan pertanian warga Halmahera Timur.
Usut penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore oleh PT WKM, yang diduga berasal dari PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), dengan potensi kerugian negara hingga Rp 30 miliar.
Periksa dan tangkap Bupati serta Sekda
Halmahera Timur, yang dituding terlibat dalam praktik tambang ilegal.
Ungkap dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) 2017–2018, yang menyeret nama Sekda Halmahera Timur.
Telusuri anggaran pembangunan Asrama BPK RI Maluku Utara, yang diduga disalahgunakan menggunakan dana APBD Halmahera Timur.
Audit dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 28,5 miliar, yang belum memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Usut aktivitas PT Forward Metrics Indonesia (FMI), yang diduga menambang tanpa IUP dan AMDAL.
GPM menegaskan bahwa tuntutan ini adalah bagian dari komitmen moral untuk menyelamatkan lingkungan dan menegakkan keadilan. Mereka meminta Kejati Maluku Utara, Polda Maluku Utara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak.
“Kejahatan tidak bisa dilawan dengan diam. Korupsi tak bisa dihadapi dengan kompromi. Tambang rakus harus dihentikan, dan pejabat busuk harus ditangkap!” seru Sartono, menutup aksi dengan pekikan: “Merdeka!”
Aksi berlangsung tertib di bawah pengawasan aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan GPM.
Tim Mandiolinews