Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, Mahasiswa Desak Penindakan Aktivitas Tambang PT ASM di Pulau Gebe
Jakarta, 13 Juni 2025 — Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Jakarta (FORMALINTANG-JAKARTA) mengecam keras aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Anugerah Sukses Mining (PT ASM) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Perusahaan tersebut diketahui telah mendaratkan puluhan unit alat berat di wilayah tersebut pada 5 Juni 2025, meski diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap.
"Kami mengingatkan PT ASM untuk tidak semena-mena mengeksploitasi kekayaan alam Halmahera Tengah tanpa mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini," tegas Rizal Damola, Koordinator FORMALINTANG-JAKARTA, dalam keterangan tertulisnya.
FORMALINTANG menyoroti kuatnya dugaan bahwa PT ASM belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjadi salah satu syarat wajib untuk melakukan aktivitas pertambangan.
"Tanpa RKAB, aktivitas PT ASM di Pulau Gebe secara hukum tidak sah. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai penyempurnaan dari regulasi tersebut, yang menekankan pentingnya aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, dan reklamasi pascatambang," kata Rizal.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Tengah harus mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang ketat, serta memperhatikan dampak ekologis jangka panjang. Rizal menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan justru akan membuka peluang terjadinya kerusakan lingkungan yang parah.
Terkait hal ini, FORMALINTANG-JAKARTA menyatakan akan terus mengawal isu tersebut dan berencana melakukan aksi boikot terhadap kantor PT ASM yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Jakarta Selatan.
Lebih jauh, forum ini mendesak Pemerintah Daerah, DPRD, serta Polres Halmahera Tengah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas PT ASM di Pulau Gebe.
"Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah tersebut, serta menjamin bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup," pungkas Rizal.