BREAKING NEWS


 

Warga Desa Kawasi Kecam Pengambilan Pasir Ilegal di Pesisir Pantai


Halmahera Selatan
– Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengecam keras aktivitas pengambilan pasir ilegal di kawasan pesisir pantai desa setempat. Aktivitas tersebut dinilai memicu abrasi dan mengancam lingkungan serta permukiman warga.


Kecaman itu disampaikan warga kepada pemerintah Desa Kawasi agar segera mengambil langkah tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.


Salah satu sumber terpercaya menyampaikan kepada awak media, Senin (3/3/2026), bahwa praktik pengambilan pasir ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Operasi pengambilan pasir ilegal tentunya dapat merusak lingkungan dan berdampak pada permukiman warga. Ini merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya.


Menurutnya, pasir yang diambil dari pesisir pantai diperjualbelikan untuk kepentingan usaha dengan keuntungan yang cukup besar. Ironisnya, sejumlah sopir yang terlibat disebut berasal dari luar Desa Kawasi.


“Jika dibiarkan, aktivitas ini dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah dan berdampak luas bagi masyarakat,” tambahnya.


Warga juga mendesak pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami meminta pemerintah Desa Kawasi tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas tanpa kompromi terhadap aktivitas ilegal ini,” tegasnya.


Selain itu, warga meminta para pelaku bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi di pesisir pantai Kawasi.


“Kami, sebagai warga asli Kawasi, sangat dirugikan atas aktivitas ini. Para pelaku harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” ungkapnya.


Di akhir pernyataannya, sumber tersebut kembali menegaskan bahwa aktivitas pengambilan pasir ilegal diduga melibatkan pihak luar desa.


Sumber itu juga merinci jumlah kendaraan yang diduga terlibat, yakni sekitar lebih dari 10 unit mobil dengan tipe serupa. Dua unit disebut milik Fandi, satu unit milik Naim, satu unit milik Fondi, satu unit milik Ebi, serta tiga unit milik Jenggot. Sementara itu, masih terdapat pihak lain yang belum diketahui identitasnya.


Redaksi: Tarmiji Usman 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar